AKBP Sonny: Tak Patuhi Permenhub, Izin Operasional Bus Akan Dicabut

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Sat Lantas Polrestabes Medan, melakukan kegiatan monitoring dan pengecekan 20 pool bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Monitoring dan pengecekan dilakukan terkait ketentuan regulasi masa pengetatan pasca mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, yakni 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Kegiatan gabungan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar SSos, Kamis (20/5/2021) dilakukan di tiga lokasi. 

"Yakni, Pool Bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan Terminal Amplas, Pool Bus di sepanjang Jalan Ring Road Sunggal dan Terminal Pinang Baris, Jalan TB Simatupang, dan Pool Bus di sekitaran Jalan Jamin Ginting-Simpang Pos, Medan," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar. 

Dikatakan Sonny, tim gabungan tersebut terdiri dari Sat Lantas Polrestabes Medan, Balai Pengelola Transportasi Darat, Dishub Provinsi Sumut, Dishub Kota Medan dan POM TNI.

"Jadi, kegiatan dilakukan dalam rangka monitoring dan pengecekan kepatuhan para pengelola Bis AKAP maupun AKDP terhadap protokol kesehatan Covid-19 dan Surat Satgas Covid-19 serta Permenhub di 20 Pool bus yang tersebar pada tiga titik lokasi itu," urai AKBP Sonny. 

Dijelaskan Sonny, pengecekan Pool Bus AKAP/AKDP sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi pada Rabu, 19 Mei  2021 tentang ketentuan regulasi pasca mudik 1442 Hijriah. 

"Kegiatan ini membentuk tiga team untuk melaksanakan pengecekan di pool bus AKAP/AKDP di Kota Medan," beber Sonny. 

Dalam pemeriksaan/pengecekan ditekankan kepada pimpinan pool bus untuk mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan beberapa perlengkapan sesuai dengan surat edaran (SE) Satgas Covid-19 dan Permenhub.

Dan bertindak sesuai tupoksi masing-masing dan membawa checklist tentang kelengkapan prokes di pool bus dalam beroperasi di masa regulasi pasca mudik serta pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kelengkapan surat  jalan bus AKAP/AKDP.

"Dari hasil monitoring dan pengecekan tersebut didapati 70 persen seluruh pool bus belum menerapkan protokol kesehatan untuk Covid-19. Di mana didapati belum tersedianya sarana cuci tangan, imbauan tertulis kewajiban menggunakan masker dan menjaga jarak," ungkap Sonny. 

Terlebih lagi, sambung Sonny, para pengelola belum menerapkan kewajiban surat sehat bebas Covid-19 19 bagi para calon penumpang dan juga belum memenuhi ketentuan angkut 50 persen dari kapasitas bus.

"Kepada seluruh pengelola yang belum melengkapi ataupun menerapkan protokol kesehatan diimbau agar segera melengkapi dan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Permenhub serta surat Satgas Covid-19. Ditegaskan kepada para pengelola pool bus, apabila tidak melengkapi ataupun mematuhi surat Permenhub dan surat Satgas Covid-19, maka akan diberikan sanksi berupa surat peringatan 1 dan 2 hingga pencabutan izin operasional," tegas AKBP Sonny.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini