Pembatasan Mobilitas Forkopimda Kabupaten Karo Monitoring Pos Doulu, Objek Wisata & Hotel

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Jelang libur lebaran Bupati Karo Cory S Sebayang beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo Sumatera Utara melakukan monitoring atau pengecekan perbatasan dan pembatasan kegiatan masyarakat dilokasi wisata pemandian air panas/ Lau sidebuk-debuk di Desa Doulu Kecamatan Brastagi dan Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo dan hotel di Berastagi, Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Monitoring ini menindak lanjuti Surat Edaran Di Kabupaten Karo Tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian covid-19 yang efektf mulai tanggal 6 sampai 24 Mei 2021. Bupati Karo menuturkan pemantauan ini memastikan kesiapan petugas dan pengelola objek wisata menjelang libur Lebaran. Dilaksanakan di pos Doulu perbatasan Kabupten Karo dengan Deli Serdang. Selanjutnya dilokasi objek wisata dan hotel. 

Dilokasi wisata pemandian air panas atau Lau sidebuk-debuk di Desa Doulu Kecamatan Brastagi dan Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo yang biasanya ramai pengunjung saat libur lebaran Idul Fitri. Dalam monitoring dan pengawasan ini pelaku wisata dihimbau dan diberi peringatan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan atau prokes dengan spanduk dan penerapan prokes seperti tempat mencuci tangan, memakai masker dan pembatasan pengunjung sebanyak 50 % (lima puluh persen). Hal ini sesuai surat edaran Bupati Karo Nomor 28 tahun 2021 tentang pembatasan mobilitas masyarakat pada Hari Raya Idul Fitri.

"Kita melakukan pengecekan langsung ke pos perbatasan dan wisata pemandian air panas. Ini untuk persiapan menjelang libur Lebaran. Pembatasan mobilitas dan penerapan protokol kesehatan ini harus diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 diwilayah Kabupaten Karo," kata Cory, Kamis (06/07/2021).

Mengingat Berastagi Kabupaten Karo merupakan salah satu destinasi wisata yang juga dikhawatirkan akan membludaknya pengunjung. Pengecekan kemudian dilakukan di sejumlah hotel. Seperti kesiapan pengelola hotel maupun jumlah okupansi atau pemesanan kamar hotel pada libur lebaran Idul Fitri. Kepada pelaku wisata perhotelan juga diberlakukan pembatasan kegiatan yang hanya bisa menerima pengunjung sebanyak 50 % (lima puluh persen) dari jumlah kamar yang disediakan. (SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini