Sinergi PLN UIKSBU dan MKI Sumut, MoU Kajian Ketenagalistrikan & FABA 

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) sebagai wadah dari seluruh pemangku kepentingan di bidang kelistrikan berterimakasih atas langkah maju pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup, yang tegas mengeluarkan FABA dari kelompok Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya atau B3.

"Hal ini seiring dengan terbitnya PP No 22 Tahun 2021 sehingga seluruh insan ketenagalistrikan tentu wajib berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah," ujar Ketua MKI Sumut Dr H Isa Indrawan SE MM dalam kegiatan penandatanganan MoU guna mendukung kegiatan kajian (Penelitian) di bidang ketenagalistrikan dan Fly Ash & Bottom Ash (FABA) dalam upaya Pengelolaan, Manfaat dan Dampak, serta Pemberdayaan Masyarakat di Kampus Pancabudi, Jalan Gatot Subroto Medan, Kemarin.

Penandatanganan perjanjian itu langsung dilakukan GM PLN UIK SBU Ir Ikram  dengan Ketua MKI Sumut Dr H Isa Indrawan SE MM, di mana dengan adanya perjanjian juga, kedua pihak bersepakat, kajian-kajian dalam ilmu kelistrikan khususnya Pemanfaatan FABA di lingkungan PLN UIK SBU akan semakin mudah.

Dijelaskannya juga, langkah Pemerintah untuk mengeluarkan FABA dari statusnya sebagai Limbah B3 sudah ditunggu sejak lama. 

"MKI juga menyatakan dukungannya atas keputusan Pemerintah tersebut," ucapnya. 

Sebelumnya pada Rabu, (28/4/2021) juga telah dilakukan juga webinar tentang FABA, Pengelolaan, Manfaat dan Dampak yang juga digelar di Universitas Panca Budi. 

Dalam webinar tersebut turut serta beberapa elemen memberikan pandangan melalui presentase, diantaranya Masyarakat Energi Biomasa Indonesia oleh Ir Arief Yunan MSi, PWI Sumut oleh H Hermansjah SE, Dr T Riza Zarzani SH MH pemanfaat FABA dari Sudut Pandang Hukum dan dr T Amri Fadli MKes Ka DLH Sumut. 

Pengelolaan FABA harus tercantum dalam dokumen lingkungan, untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan sesuai dengan standar dan memenuhi bakumutu lingkungan. 

Pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pengelolaan FABA tetap dapat dilaksanakan sanksi hukum administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan perundangan. (Ir/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini