Paul Simanjuntak Dorong Distankan Maksimalkan Penerapan Perda No. 4/2016

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Ketua Komisi IV Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dorong Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Medan memaksimalkan penerapan Perda No 4 Tahun 2016 tentang retribusi pelelangan ikan guna peningkatan Pendapatan Asli Daetah (PAD). Dengan penerapan Perda dipastikan dapat percepatan pemasaran ikan dan menstabilkan harga ikan.

Hal tersebut disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2021 Perda No 4 Tahun 2016 tentang retribusi tempat pelelangan ikan di Jl Sei Kera Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur, Sabtu (26/6/2021). Sosialisasi dihadiri  Distankan diwakili Friska Purba, mewakili Camat Medan Timur Farida, mewakili Lurah Sidodadi Pardamean Harahap , tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Paul Mei minta Pemko Medan melalui Distankan agar terus membina dan membantu kelangsungan kegiatan usaha nelayan tradisional di daerah Belawan berikut pemasarannya guna menjaga kestabilan ekonomi kerakyatan.

Selain itu kata Paul, guna mempertahankan ekonomi kerakyatan yang saat ini terpuruk diterpa pandemi Covid -19. Politisi PDI P itu mendukung Distankan agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Medan memanfaatkan lahan pekarangan rumah. Seperti menanam sayur dan tanaman buah serta menggunakan lahan buat kolam tenak ikan lele atau nila.

“Lahan sempit pekarangan rumah bila dimanfaatkan maksimal dapat menopang kebutuhan dapur sehari hari. Distankan siap memberikan bibit dan penyuluhan,” ujar Paul.

Usai pelaksanaan sosper, Paul Mei Anton Simanjuntak juga memfasilitasi pembagian bibit ikan lele dan nila. Sekitar tujuh ratusan bibit ikan lele dan nila dibagikan Distankan kepada warga yang mengikuti Sosper. Besar harapan, masyarakat yang memiliki kolam ikan di pekarangan rumah dapat memanfaatkan dengan baik.

Terkhusus kepada pengurus Partai PDI P, Paul mengajak kader partai agar menjadi contoh dimasyarakat pemanfaatan lahan. “Mari kita manfaatkan lahan guna membantu kebutuhan dapur. Sangat bermanfaat situasi pandemi saat ini,” ajak Paul.

Masih kata Paul, dengan memanfatkan lahan kosong untuk tanaman, juga sangat membantu penghijauan kota terkait ruang terbuka hijau (RTH). Saat ini sangat dibutuhkan RTH sebagai paru paru kota.

Pada kesempatan itu Paul Simanjuntak mengajak seluruh warga Medan agar mendukung program Walikota Medan Bobby Afif Nasution untuk perbaikan kota Medan lebih baik. Seperti menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempat yang tersedia. “Mewadahi sampah masing masing agar tidak berserak ke parit maupun sungai,” sebut Paul.

Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2016 tentang retribusi tempat pelelangan ikan terdiri dari 22 BAB dan 29 Pasal. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2016 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin dan diundangkan oleh Sekda Medan Syaiful Bahri. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini