Belum memenuhi korum”, cetus Sekretaris dewan (Sekwan) Marshinta Sitanggang yang membacakan kehadiran wakil rakyat tersebut di sidang dewan.
Rapat paripurna bertempat di ruang paripurna dewan, Kamis (22/7/2021) di Parbaba Pangururan.
Karena tidak korum, pimpinan rapat, wakil ketua dewan Pantas Maroha Sinaga didampingi Nasib Simbolon terpaksa mengetuk palu dan mengembalikan rencana paripurnanya ke Badan Musyawarah (Bamus) yang diketuai pimpinan dewan termasuk ketua yang akan diberhentikan yakni Saut Martua Tamba.
Tata tertib (Tatib) DPRD Samosir, pasal 106 ayat 1B, menurut Sekwan Sitanggang, kehadiran untuk korum adalah dua pertiga, persisnya harus hadir 17 orang dari 25 anggota dewannya.
Ketua Saut Tamba sendiri tidak hadir di paripurna tersebut termasuk beberapa anggota dewan dari Fraksi PDIP yang disebut-sebut dikenai sanksi PAW (Pergantian Antar Waktu) dari partai pemenang Pemilu 2019. (HTS/MSC).