Unit Jatanras Polres Asahan Ringkus Penulis Togel

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur pada hari Selasa (27/7/2021).

Pelaku tersebut berinisial YN (35) warga jalam Gatot Subroto linkungan IV kelurahan Kedai ledang, kecamatan Kota Kisaran Timur.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Dian Pranata Simangunsong menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat.

"Pelaku diamankan hari Selasa sekitar pukul 13.30 wib di warung kopi kedai ledang tepatnya di pinggir rel Kereta Api saat menerima nomor togel dari pembeli dengan menggunakan aplikasi togel 4D Prize, "kata AKP Rahmadani, Rabu (28/7/2021) kepada awak media.

Ia menjelaskan dari tangan pelaku saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel.

"Pelaku diancam dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, "ujar AKP Rahmadani menambahkan.

Sementara itu, dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 571.000,- 1 lembar kertas bertuliskan angka - angka, 1 buah pulpen, serta 2 (dua) unit Hp merk samsung android turut juga diamankan. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini