Warga Pejuang Wakaf ke BPN Sumut, Pertanyakan Status Tanah di Jalan Eka Surya Dalam

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF – Sejumlah warga mengatasnamakan pejuang wakaf, Selasa (6/7/2021) mendatangi kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut). Mereka bermaksud menagih janji dengan mempertanyakan langsung kejelasan status tanah yang mereka miliki, berlokasi di Jalan Eka Surya Dalam, Kelurahan Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Keributan justru terjadi antara warga dan ASN (Aparatur Sipil Negara) BPN Sumut, berawal saat seorang ASN memberi keterangan kepada sejumlah warga di ruang tunggu kantor BPN, mengatakan yang boleh masuk hanya perwakilan tiga orang saja (untuk menemui Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Dadang Suhendi).

"Kami ingin bertemu langsung dengan Pak Dadang. Kami terima cuma tiga orang yang masuk, tapi jika langsung Pak Dadang yang menerima. Tapi kalau perwakilan, kami ingin lima orang," kata salah seorang warga, Asmui Parinduri. "Saya cuma menyampaikan saja perintah atasan, Pak. Yang boleh masuk hanya tiga orang," jawab ASN tersebut.

 Mendengar jawaban itu, secara spontan Asmui melemparkan air mineral cup dengan keras ke lantai, sehingga memicu suasana menjadi panas.

"Kami sudah tujuh kali bolak balik ke kantor BPN ini untuk menagih janji Pak Kanwil atas tanah kami. Kami mau ketemu langsung dengan beliau, dan kalau hanya perwakilan, kami mau lima orang yang masuk," katanya.

Sejumlah ASN lain coba melerai keributan tersebut. Bahkan si ASN wanita yang semula menyampaikan informasi kepada warga, menyebut tindakan warga itu sebagai perlakuan anarkis. Tak lama, seorang pejabat BPN hadir dan mencoba menenangkan warga. "Sudah ya, Pak, semua bisa kita bicarakan baik-baik. Orang bapak-bapak boleh masuk lima orang namun diterima oleh kepala bidang terkait, karena kebetulan Pak Kakanwil lagi ujian secara zoom meeting. Besok pukul 10.00 WIB, beliau janji untuk menerima bapak-bapak sekalian. Hari ini kita buat dulu notulensi rapatnya," kata pejabat wanita berhijab tersebut.

Lima perwakilan warga akhirnya ditampung di Ruang Mediasi oleh Kabid Sengketa BPN Sumut, Khalid Handoyo. Khalid didampingi jajarannya yakni, Riadi Tanjung dan Misniati Sinaga. Sementara perwakilan warga, antara lain Affan Lubis, Asmui Parinduri, Muhammad Nuh, dan Khairul Chaniago. Kesempatan itu, Khalid hanya membuka ruang agar warga menyampaikan keluhannya, tanpa menjawab substansi permasalahan yang dikemukakan.

"Secara langsung besok bisa bapak-bapak sampaikan masalahnya kepada Pak Kakanwil. Saya kebetulan baru (menjabat) di sini, persoalannya saya belum paham," ungkapnya.

 Affan Lubis menceritakan secara ringkas pokok masalah dan tuntutan mereka. Yakni telah hilang di peta bidang dalam sertifikat BPN Deli Serdang, posisi jalan masuk ke areal tanah warga. Disebutnya, adalah Makmur Wijaya yang memiliki tanah berbatasan dengan tanah mereka, sekarang ini telah menembok jalan tersebut sehingga warga kesulitan untuk masuk.

"Masalahnya ini sertifikat yang dikeluarkan BPN Deli Serdang, bahwa di peta bidang itu mereka hilangkan (akses) jalan yang seolah itu menjadi tanahnya si Makmur Wijaya. Nah, 80 kavlingan milik warga yang di sana itu, jadi sulit masuk akibat tembok yang sudah dia bangun. Itu kan daerah perbatasan ya, di sertifikat BPN Kota Medan, itu disebut jalan bukan tanah. Kalaupun itu tanah dia, tentu ada namanya fasum agar orang tetap bisa lewat. Kalau dulu mobil pun bisa masuk ke sana," terangnya.

 Warga terus berjuang atas haknya. Masalah ini bahkan sudah pernah digelarperkarakan oleh BPN Sumut, namun tidak memanggil Makmur Wijaya, selaku objek yang dipermasalahkan. Bahkan di Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu pun, sambung Affan, telah dilaksanakan pertemuan atas masalah dimaksud.

"Tapi sampai sekarang belum ada lagi tindaklanjutnya, termasuk di BPN Sumut sendiri. Makanya ini yang kami tuntut. Karena mulanya kami bertemu Pak Dadang saat Ustad Tengku Zulkarnain (Alm) mengajak untuk sidang lapangan, dan beliau berjanji siap membantu mencari win-win solution-nya," katanya.

 M Nuh menambahkan, warga memperjuangkan haknya atas amanah Alm. Ustad Tengku Zulkarnain, agar di tanah tersebut nantinya bisa dibangun Rumah Tahfiz Quran, bernama Umar Bin Khattab RA. Surat dari BPN Deli Serdang itu disebut dia, adalah pokok masalahnya karena menghilangkan status jalan.

"Muncul surat dari Makmur Wijaya yang dikeluarkan BPN Deli Serdang nomor 350 dan 351 tahun 1984 (yang sebelumnya tidak ada sertifikat tersebut). Padahal sertifikat BPN Medan dari punya Ibu Sabrina (mantan Sekdaprovsu) yang kami lihat, statusnya itu adalah jalan. Tapi kenapa hingga kini pun, Makmur Wijaya tidak mampu dihadirkan BPN untuk dimintai penjelasan. Padahal saya sudah beri tau nomor telepon dan alamat rumahnya. Di mana lagi kesulitannya?" ungkap pria yang biasa dipanggil Agam itu.

 Agam menyebut lagi, masalah ini sudah pihaknya laporkan ke Polda Sumut atas nama Makmur Wijaya, terlapor dugaan perampasan jalan atau fasilitas umum. "Tapi oleh Poldasu justru laporan kami didisposisi ke Polrestabes, lalu dari Polrestabes didisposisi lagi ke Polsek Delitua. Sampai sekarang Alhamdulillah si Makmur Wijaya tak pernah dipanggil sekalipun," katanya.

 Saking getolnya memperjuangkan hak umat, dirinya mengaku pernah mendapat aksi kekerasan dan intimidasi dari yang diduga orang suruhan Makmur Wijaya. "Saya pernah dilempar batu di Jalan Karya Jaya, bahkan sebelumnya di lokasi (tanah bersengketa), dihadang oleh orang-orang suruhan Makmur Wijaya," pungkasnya.(Cok/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini