Poldasu Serahkan Tersangka Korupsi Vaksinasi Covid-19 ke Kejari Medan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam kegiatan vaksinasi berbayar covid-19 kepada masyarakat (illegal) dari penyidik Polda Sumatera Utara kepada JPU Kejaksaan Negeri Medan.

Penyerahan dilakukan terhadap 1 (satu) orang tersangka an. Suhadi, SKM, M.Kes selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, yang dilakukan di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan oleh Penyidik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan bahwa penyerahan Tersangka a/n. Suhadi merupakan pengembangan penyidik dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan suap dalam kegiatan vaksinasi berbayar covid-19 kepada masyarakat (illegal) an. dr. Indra Wirawan, Dr. Kristinus Saragih, M.K.M dan Selviwaty alias Selvi, yang saat ini sedang dalam porses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Dijelaskan, kronologis singkat perkara yaitu Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr. Indra Wirawan dari tersangka Suhadi, SKM, M.Kes selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh dr. dr. Indra Wirawan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, karena sebagian telah digunakan oleh dr. dr. Indra Wirawan untuk memvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selviwaty alias Selvi.

Bahwa perbuatan Suhadi, SKM, M.Kes yang dengan sengaja memberikan kesempatan kepada dr.Indra Wirawan dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah dimana Suhadi, SKM, M.Kes terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut, padahal Suhadi, SKM, M.Kes mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh dr. dr.Indra Wirawan dengan cara vaksinasi sendiri. 

Selanjutnya vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada dr.Indra Wirawan tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar sehingga dr.Indra Wirawan dapat secara bebas melakukan apa saja terhadap vaksin tersebut yaitu dengan melakukan kegiatan vaksinasi sendiri dengan menggunakan vaksin yang diperoleh dr.Indra Wirawan dari Suhadi, SKM, M.Kes.

Bahwa atas perbuatannya Suhadi, SKM., M.Kes yang merupakan Aparatur Sipil Negara dalam jabatannya selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang membantu dan memberi kesempatan melakukan, sarana, keterangan kepada dr. Indra Wirawan als Indra untuk melakukan tindak pidana menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 KUHPidana.

Adapun tersangka Suhadi selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan. (BR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini