Warga Desa Manuk Mulia Geruduk Pengadilan Negeri Kabanjahe

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM. Puluhan warga Desa Manuk Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo Sumatera Utara melakukan aksi long march mulai dari halaman Makam Pahlawan Kabanjahe, berjalan kaki ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, jalan Veteran Kabanjahe Kabupaten Karo, Senin ( 27/09/2021 ) sekira pukul 10.00 WIB. 

Aksi geruduk PN Kabanjahe ini dilakukan oleh anak, menantu dan cucu Alm Ninta Perangin angin didampingi kuasa hukum dari DPD LBH (Lembaga Bantuan Hukum) IPK (Ikatan Pemuda Karya) Kabupaten Karo. 

Dengan membawa poster berduyun-duyun menyampaikan aksinya ke Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe. Hal ini terkait dugaan kesemena-menaan PN Kabanjahe melakukan eksekusi Lanjutan dan ketidaktegaskan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No 66/pdt.g/1999/on.pn kbj dengan luas objek putusan seluas 2 (dua) hektar (ha).

Monas N Ginting S. Sos salah satu keluarga yang menyampaikan aspirasi mempertanyakan dasar hukum eksekusi lanjutan setelah dilakukan eksekusi penyempurnaan. 

Hal tersebut disampaikan kepada Panitra Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang beberapa waktu lalu telah melayangkan surat eksekusi lanjutan kepada pihak keluarga. Sementara PN telah melaksanakan putusan inkracht sesuai putusan dalam perkara no 66/pdt.g/1999/pn.kbj dengan objek yang tertulis seluas 2 (dua) ha. sementara luas lahan milik leluhur mereka luasnya ada 5 (lima) ha. 

"Ada apa disini sehingga mereka semua ingin menguasai lahan tersebut dengan mengangkangi hasil putusan PN no reg 66 tahun 1999," kata Monas dalam orasinya. 

Melanjutkan orasinya Monas menyampaikan, "atas dasar apa Panitra PN Kabanjahe berani menyampaikan untuk melakukan eksekusi lanjutan. Pengadilan Negeri merupakan perpanjangan tangan Tuhan di Tanah Karo ini untuk menegakkan hukum seadil adilnya namun nyatanya apa, kita tidak melihat keadilan dan ketegasan atas putusan yang sudah tertuang jelas."

"Apakah uang telah membuat tangan hukum berat sebelah? teriak Monas di halaman Pengadilan Negeri Kabanjahe disambut teriakan oleh keluarga Alm Ninta Perangin angin yang hadir.

Hakim Sanjaya Sembiring SH,MH selaku juru bicara PN Kabanjahe mengundang perwakilan dari keluarga, LBH IPK, pers Koswari, dan Polres Tanah Karo untuk membicarakan poin-poin penting yang menjadi titik permasalahan dalam aspirasi keluarga Alm Ninta Perangin-angin.

Di awal pertemuan Sanjaya menyampaikan terima kasih atas aksi penyampaian aspirasi dengan tertib, kemudian dalam aula dilakukan dialog dan tanya jawab.

"Pada kesempatan ini saya persilahkan pihak keluarga dan yang memahami permasalahan agar menyampaikan aspirasinya," katanya. 

Dalam pembahasan tersebut saat perwakilan keluarga yakni Zamaleka Perangin-angin menyampaikan kronologi persengketaan lahan dengan memberi surat sertifikat tanah milik mereka dan menyodorkan surat putusan tersebut dengan singkat.

Melanjutkan kuasa hukum Alm Ninta Perangin-angin cdari LBH DPD IPK Karo mempertanyakan dasar eksekusi yang dijawab oleh panitra PN bermarga Harefa bahwa dirinya baru pindah ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada bulan Juli 2020.

"Saya akui pada putusan No. Reg 66 tahun 1999 luas objek yang tertulis seluas 2 ha, namun berdasarkan gambar yang saya lihat dari berita acara itulah alasan saya untuk eksekusi yang luas di gambar ini berkisar 5 (lima) ha kurang lebih," jawab Harefa.

LBH DPD IPK Irwan Ferdinanta Tarigan SH mempertanyakan kembali apakah eksekusi lanjutan dilakukan berdasarkan gambar berita acara atau berdasarkan putusan pengadilan.

Disambut Sanjaya Sembiring SH MH memberikan jawaban, 'disini saya tidak bisa bicara melampaui kewenangan karena ketua Pengadilan Negeri sedang melakukan sidang di Medan. Namun pertanyaan tersebut itu memang saya pahami dan masih dalam wewenang saya yang menjawab."

"Bahwa dasar eksekusi seharusnya dan semua kita tahu bahwa sebenarnya eksekusi itu Berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht, bukan berdasarkan gambar berita acara," tegasnya. 

Diakhir pertemuan Sanjaya menyampaikan agar mengagendakan pertemuan ulang untuk menghadirkan ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe berhubung keputusan bukan di tangannya. 

"Kita akan mengundang kembali pihak yang berwenang, untuk menyelesaikan permasalahan ini. Karena kita semua ingin menyelesaikan permasalahan ini," tutup Sanjaya yang disetujuu stake holder dan perwakilan warga keluarga Almarhum yang hadir. (SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini