Bupati Karo Terbitkan Surat Edaran PPKM Level II

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupten Karo Sumatera Utara, kini turun dari level 3 menjadi level 2. 

Penurunan status ini seiring menurunnya persentase angka kasus terkonfirmasi Covid dengan kesembuhan dan kematian pasien Covid-19. 

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Karo. 

Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 22 September 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi penyebaraan Corona Virus Diseases 2019 (covid 19) di Kabupaten Karo.

Status PPKM Level II ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan, sanksi dan pengawasan antara lain :

- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 

- Pembatasan acara adat/ resepsi pernikahan/meninggal dunia dan kegiatan sosial masyarakat lainnya dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat untuk Kecamatan Kabanjahe dan Berastagi Kabupaten Karo, sedangkan untuk di luar Kecamatan Kabanjahe dan Berastagi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pelaksanaan acara hingga pukul 17.00 WIB.

- Pelaksanaan kegiatan ibadah (Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya). Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Pembatasan pelaksanaan kegiatan rapat/seminar/pertemuan, pengaturan tentang swalayan/toko waralaba, pengaturan restoran/rumah makan/ kafe/ warung kopi, tempat wisata/rekreasi/kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga, pasar tradisional, angkutan umum dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Tenaga kerja dari luar Kabupaten Karo yang akan bekerja di Kabupaten Karo wajib terlebih dahulu menunjukkan bebas COVID-19 berdasarkan Surat Keterangan hasil tes swab PCR yang dilakukan 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam kepada Sekretariat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Karo.

- Sanksi :a) Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b) Setiap orang dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Bupati Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disesase 2019; serta Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

- Pengawasan ;a) Tim penegakan protokol kesehatan COVID-19 yang terdiri dari TNI, POLRI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Camat, dan Kepala Desa/Kelurahan agar melaksanakan penertiban protokol kesehatan;

b) Optimalisasi posko penanganan COVID-19 tingkat Desa/Kelurahan untuk monitoring protokol kesehatan di wilayah masing-masing.

Bupati Karo Cory S Sebayang menegaskan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Karo untuk mengoptimal posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pengendalian penyebaran covid 19 di tingkat desa dan kelurahan.

Bupati Karo juga tetap mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Karo untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang ketat dengan memakai masker yang benar, mencuci tangan pakai sabun/handsanitizer, serta menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.(SKR/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini