Curi Uang 8 Juta, Wanita Ini Diringkus Unit Jatanras Polres Asahan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan seorang wanita pencurian uang. Pelaku berinisial PL (48) warga Jalan Randu Lk. IV Keleruhan Sentang, Kecmatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SH saat dikonfirmasi, Kamis (07/10/2021) membenarkan penangkapan tersebut

"Pelaku diamankan karena melakukan pencurian uang tunai di dusun VI, Desa Perkebunan I / II Kecamatan Sei Dadap pada Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 Wib.

AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa dari keterangan korban, setelah mengutip uang arisan korban menyangkutkan tas berisi uang  tunai sebesar Rp. 8.000.000 Juta diruang shalat  lalu korban tertidur kemudian pelaku masuk dari pintu depan rumah dan langsung mengambil uang

"Korban tersentak dari tidurnya dan teriak meminta tolong, saat itu juga pelaku langsung kabur dengan membawa uang milik korban, "ungkapnya.

Mantan Kapolres kota Tanjung Balai itu juga menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dari hasil rekaman CCTV warga sekitar rumah korban.

"Pelaku berhasil diringkus tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wib dan dari tangan pelaku juga disita uang tunai sebesar Rp 2.600.000 berikut sepeda motor Honda Vario BK 4898 VBT, "ujar AKBP Putu Yudha Prawira menambahkan.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini