MEDIASELEKTIF.COM- Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, kabupaten Asahan masuk sebagai Desa Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi tahun 2026 dari 235 desa yang dikukuhkan KPK RI.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) meninjau langsung Desa Ledong Barat yang merupakan calon desa percontohan anti korupsi.
"Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa dengan pelayanan publik yang baik di Kabupaten Asahan, "kata Wakil Bupati Asahan Rianto dalam paparannya di aula kantor Desa Ledong Barat, Rabu (30/9/2026).
Didampingi Asisten Admistrasi Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib, dan para pejabat Pemkab Asahan. Wakil Bupati Asahan, Rianto, mengatakan bahwa di bidang kesehatan. Desa Ledong Barat juga didukung fasilitas pelayanan kesehatan dan program jemput bola bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke puskesmas.
"Pemerintah desa memberikan pelayanan mudah dan gratis bagi masyarakat, mulai dari administrasi desa, seperti Pengurusan surat tanah, admistrasi kependudukan hingga pelayanan antar jemput bagi masyarakat yang mengalami sakit untuk berobat ke Puskesmas maupun rumah sakit, 'jelasnya.
Ketua Tim Penilai Program Percontohan Desa Antikorupsi, Firlana Ismayadin, yang juga seorang Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, mengatakan bahwa bahwa proses menuju penilaian telah dilakukan sejak awal tahun melalui sejumlah tahapan, termasuk bimbingan teknis secara luring maupun daring. Hingga saat ini, sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK dari sekitar 82.000 desa di Indonesia.
Menurutnya, hasil penilaian Desa Ledong Barat akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa lainnya sebelum KPK menetapkan desa-desa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.
"Program desa antikorupsi yang bergulir sejak tahun 2021 diarahkan untuk memperkuat kemandirian dan tata kelola pemerintahan desa, "jelasnya.
Dikatakannya, percontohan desa anti korupsi harus melalui regulasi yang sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan, pemahaman tugas masing-masing unsur pemerintahan desa, evaluasi kinerja perangkat secara berkala serta penguatan pengawasan dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten.
"KPK RI mendorong terbentuknya kultur anti korupsi yang tidak hanya diterapkan kepala desa, perangkat desa dan BPD, tetapi juga harus dipahami masyarakat, "sebutnya.
Ia juga mengatakan bahwa desa percontohan anti korupsi harus didasari pelayanan desa yang transparan dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
"Desa anti korupsi bukan hanya di tertib administrasi saja. Pelayanan informasi seperti program desa dan pengaduan masyarakat juga harus disampaikan melalui media sosial guna melihat sejauh mana perintah desa berkomitmen menjadi desa anti korupsi, "ujar Firlana Ismayadin menambahkan. (SRT/MSC)
