Razia Narkoba BNNP-USU di FIB USU, 14 Mahasiswa Positif Narkoba Terancam "DO"

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - 14 mahasiswa aktif USU terancam di Drop Out (DO)/pecat karena terbukti positif menggunakan narkoba saat terjaring dalam razia narkoba Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di area Fakultas Ilmu Budaya  (FIB) USU, Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Seperti diketahui dalam razia itu diamankan 47 orang, dengan hasil test urine 31 orang terbukti positif memakai narkoba di mana 14 di antara mahasiswa aktif USU.

"Nantinya mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung di Drop Out (DO)," ujar Wakil Rektor I USU Dr Edy Ikhsan SH MA didampingi Wakil Rektor V Ir Luhut Sihombing MP, Kepala Humas dan Protokoler USU Amalia Meutia Psikolog, serta Kepala Keamanan USU kepada wartawan ketika ditemui ruang kerjanya usai temupers dengan BNNP Sumut, Senin (11/10/2021). 

Edy Ikhsan memaparkan jika USU memiliki aturan yang mengatur sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. 

“Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun, akan langsung kita pecat,” tegasnya sembari menyampaikan Sabtu malam, USU bersama BNNP menggelar razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU. 

Menurutnya, ini merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat. 

“Kita sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka, yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya. Salah satunya kita ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU,” ucapnya sembari menyampaikan jika razia ini merupakan hasil koordinasi antar kedua pihak. 

Sebelumnya, USU mengirimkan surat kepada BNNP Sumut guna melaksanakan razia dan penyisiran di lingkungannya. 

Ia juga menegaskan jika USU tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan. Hal tersebut sebagai komitmen USU untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU. 

Sedangkan Kepala Humas dan Protokoler USU Amalia Meutia Psikolog dalam kesempatan serupa mengutarakan kepada mahasiswa yang aktif dan dinyatakan sebagai pengguna akan direhabilitasi.

Setelah mahasiswa menjalani rehabilitasi, maka mahasiswa tersebut dan orangtuanya akan diminta datang ke fakultas untuk menandatangani Surat Perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

"Jika yang bersangkutan melanggar perjanjian maka akan di-DO universitas. 

Pada saat perjanjian itu dibuat, sekaligus diberikan surat skorsing selama enam bulan kepada mahasiswa yang bersangkutan," tukasnya.

Sedangkan Wakil Rektor V Ir Luhut Sihombing MP menjelaskan jika pihak USU akan melakukan evaluasi terhadap akses masuk yang berada di USU. Meskipun USU menerapkan pembelajaran dari rumah, namun beberapa kegiatan akademik masih di lakukan di USU. 

“Memang benar jika USU melakukan pembelajaran dari rumah, namun kita tidak bisa membatasi kreatifitas dan aktivitas akademik di beberapa program studi. Seperti misalnya etnomusikologi yang melakukan kegiatan di studionya,” ucapnya. 

Dalam keterangan yang disampaikan Brigjen Togabdi saat temupers di kantornya, para personel BNN Provinsi Sumut dan USU melaksanakan razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU pada Sabtu (9/10) sekitar pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB.

Dari hasil razia tersebut terjaring sebanyak 47 orang dan setelah dilakukan test urine ditemukan 31 orang positif menggunakan narkotika sedangkan 16 orang  negatif menggunakan narkotika. 

“Dari 31  orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah didata 20 orang mahasiswa USU terdiri dari 14 orang masih kuliah dan 6  orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 (sebelas) orang lainnya  masyarakat biasa,” papar Brigjen Toga. 

Diketahui pula hasil penggeledahan terhadap tempat dan pakaian ditemukan Narkotika jenis daun ganja seberat 508,6 gram. 265 gram milik salah satu tersangka yang diamankan berinisial JHS yang merupakan alumni Fakultas Ilmu Budaya USU di mana sebagian sudah dibungkus dalam plastik kecil siap edar. Hasil interogasi terhadap tersangka JHS  dia memperoleh narkotika tersebut dari seorang wanita yang bernama DM. Atas hasil interogasi tersebut dilakukan penyelidikan

“Pada Minggu (10/10) pukul 09.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap DM bersama dengan satu orang teman pria yang bernama FAY di Jalan Cemara Ujung No 80 Kelurahan Jati Kecamatan Medan Kota, Kota Medan,” sebut Brigjen Toga. (Ir/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini