Hasil Hubungan Diluar Nikah, FA Tega Buang Bayinya di Sungai Untuk Menutupi Malu

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Polres Asahan berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi dalam goni di aliran sungai Sitio - tio, dusun V desa Sei Silau Barat,Kecamatan Setia Janji yang ditemukan oleh warga pada tanggal 16 November 2021 lalu sekitar pukul 09.00 Wib.

Pelaku pembuang bayi tersebut merupakan ibu kandung yang berinisial FA (18), karena bayi tersebut hasil hubungan diluar nikah.

"Motif dari tersangka melakukan tindakan membuang bayi tersebut untuk menutupi malu, karena bayi tersebut hasil dari persetubuhan diluar nikah, "kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat konfrensi pers, Jumat (19/11/2021).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani dan Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah(KPAD) Asahan Awalludin. Kapolres Asahan mengatakan bahwa dari pengakuan tersangka kepada petugas, saat dilahirkan anaknya tersebut masih dalam keadaan hidup.

"Karena panik tersangka (ibu bayi. red) langsung dimasukkan anaknya ke karung goni dan dibuang ke aliran sungai Sitio - tio, "sebut AKBP Putu Yudha Prawira

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira juga menegaskan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka akan dikenakan pasal 342 KUHP tentang ibu membunuh bayi yang baru dilahirkan secara terencana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, Komisioner KPAD Kabupaten Asahan Awaluddin mengapresiasi Kapolres Asahan beserta jajarannya yang dengan serius mengungkap pelaku pembuangan bayi di desa Sei Silau Barat yang telah menggegerkan warga.

“Saya mengapresiasi kerja Kapolres Asahan dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini, saya acungkan jempol, karena terus berhasil mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan waktu yang relatif singkat, "sebutnya. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini