Langgar Prokes Covid-19, Satu Tempat Usaha di Kota Kisaran Ditutup Sementara

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Segala upaya penanggulangan bahkan pencegahan penyebaran virus Covid-19 diwilayah Asahan  sudah dimaksimalkan, namun masuknya virus baru varian Omicron membuat seluruh lapisan baik pemerintah maupun masyarakat diharuskan ikut andil dalam pencegahan tersebut.

Dalam hal itu. Polres Asahan langsung bertindak guna pencegahan masuknya virus Omicron tersebut dengan cara menggelar Ops Yustisi 2022.

Ops Yustisi dipimpin langsung Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar didampingi Kasat Sabhara, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Ksb. Dalprograr Bagren selaku Pawas, Kasi Humas Iptu C. Sianipar selaku Padal, Kanit II Sat Reskrim, personel Polres Asahan dan Kepala BPBD Asahan, Kasat Pol PP.

Operasi Yustisi tersebut dengan menyasar tempat-tempat keramaian dan tempat berkerumunan masyarakat.

"Ada 2 lokasi yang kita sambangi pada malam hari ini yang diantaranya di seputaran Jalan Cokroaminoto Kisaran dan di Jalan Kartini Kisaran Kab. Asahan, "kata Kompol Sri Juliani Siregar, Sabtu (12/2/2022).

Dari kedua lokasi yang disambangi petugas, Wakapolres menyebutkan masih banyak ditemukan pelanggaran atas kurangnya kesadaran masyarakat tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan.

"Total pelanggaran yang ditemukan sebanyak 37 dengan rincian 35 orang perorangan dan 2 pelaku usaha yang dimana salah satu usaha kita lakukan penghentian maupun penutupan sementara karena dianggap telah melanggar prokes Covid 19, "sebutnya.

Selain memberikan tindakan terhadap pelanggar Prokes. Tim gabungan juga turut memberikan himbauan agar tetap menjaga Social Distancing dan Physikal Distancing ditempat yang menjadi pusat keramaian.(SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini