Badan Anggaran DPRD Bersama TAPD Provinsi Sumut Kunker di Kabupaten Asahan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Utara mengunjungi Kabupaten Asahan terkait Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan provinsi tahun 2022 di aula Melati kantor Bupati Asahan, Senin, (28/3/2022).

Kunker Badan Anggaran DPRD Sumut dan TAPD Sumut tersebut disambut Wabup Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar dengan diawali pemakaian Ulos oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara yang diterima Wakil Bupati Asahan dan penyerahan plakat dari Pemerintah Kabupaten Asahan kepada Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si mengapresiasi Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara dan TAPD Provinsi Sumatera Utara. 

Dalam kunjungan tersebut dilakukan pembahasan terkait Realisasi penerimaan pendapatan Dana Bagi Hasil provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 71.531.755.675,00 (tujuh puluh satu milyar lima ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) pada tahun 2021.

“Dana tersebut kami utamakan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Asahan, mengingat masih banyak hal yang belum maksimal dilaksanakan pada tahun sebelumnya, "kata Wabup Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar.

Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih mempunyai kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten Asahan (alokasi kurang salur Tahun 2021) sebesar Rp. 28.015.102.768,00 (dua puluh delapan milyar lima belas juta seratus dua ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah), sehingga Pemkab Asahan berharap agar dana tersebut dapat di realisasikan pada tahun ini demi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Asahan.

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022, Rencana Penerimaan Dana Bagi Hasil yang Bersumber dari Pemprov Sumatera Utara telah dialokasikan sebesar Rp.68.256.141.116,00 (enam puluh delapan milyar dua ratus lima puluh enam juta seratus empat puluh satu ribu seratus enam belas rupiah),sambil menunggu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Rincian Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022.

“Kami berharap rencana penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 dapat terealisasi pada tahun ini agar Pembangunan Infrastruktur yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik, "ujar Wabup Taufik Zainal Abidin Siregar menambahkan.

Selanjutnya, Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 900/8407 perihal Sinergitas dan Keselarasan Program Prioritas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten/Kota. Pemkab Asahan telah menyampaikan Usulan Bantuan Keuangan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini