Rampas Tas Mahasiswi, Residivis Kambuhan Ditangkap Unit Jatanras Polres Asahan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM -  Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan/Curat yang terjadi di jalan Gatot Subroto (Jalan Lintas Sumatera) Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022, sekitar pukul 17.15 Wib

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam siaran persnya, Kamis (10/3/2022) mengatakan pelaku berinisial GAP alias Kiwol (25) warga Dusun V, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap diamankan karena merampas tas milik korban seorang mahasiswi.

"Korbannya Amalia Sari (24) warga Jalan Rambutan Link VI, Keluarahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, "katanya.

AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa saat itu korban sedang mengendari sepeda motor Honda Vario, setibanya di depan kilang padi, Kelurahan Kedai Ledang jalinsum. Korban dihampiri pelaku menggunakan sepeda motor tanpa plat dan merampas tas korban yang digantung di sepeda motor.

Dalam peristiwa. Kapolres Asahan menerangkan bahwa korban hampir terjatuh namun dapat dikendalikan dan mengejar dengan mengklakson pelaku, sehingga pelaku dengan cepat pergi meninggalkan korban.

Berdasarkan laporan Polisi yang diterima. Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekira pukul 15.00 wib dan mendapatkan informasi bahwa ada yang melihat pelaku dengan ciri-ciri tinggi sedang badan tegap serta rambut ikal dengan menggunakan Sepada Motor PCX warna biru gelap.

"Pelaku ditangkap dirumah orang tuanya di Desa Tanjung Alam dan pelaku juga pernah ditangkap (Residivis) pada tahun 2019 dengan kasus yang sama dalam perkara 363 KUHP, "kata AKBP Putu Yudha Prawira.

Selanjutnya, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa saat diamankan. Polisi menemukan 1 (satu) Unit Hp VIVO Y21 milik korban dan mengakui perbuatannya, sementara itu barang bukti Hp lainnya masih dalam pengembangan dan tas korban serta isinya telah dibuang oleh pelaku ke sungai Asahan.

Dalam tas korban (Amalia Sari, red) berisi 1 unit handphone Xiomi Redmi 4A warna abu-abu, 1 unit handphone Vivo Y21s warna biru, buku tabungan Bank Sumut, buku tabungan Bank BRI, KTP, SIM C, STNK, Kartu BPJS Kartu ATM bank Sumut dan uang tunai sebesar Rp. 890 ribu. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini