Paul MA Simanjuntak Minta Pemko Medan Beri Layanan Maksimal Kepada Peserta BPJS PBI

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak minta Pemko Medan mampu menjamin mutu pelayanan kesehatan yang nyaman di seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) Pirngadi Medan. Sehingga, masyarakat sebagai peserta BPJS PBI dapat  memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih maksimal.

Dorongan dan harapan itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak (PDI P) saat saat menggelar sosialisasi ke IV Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Jalan Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Senin (18/4/2022).

Hadir saat sosialisasi Lurah Sidodadi Hendra Kurniawan, mewakili Camat Medan Timur Gunung, Kordinator PKH Dedy Pardede, tokoh masyarakat, tokoh agama, para kader PDIP dan ratusan masyarakat.

Paul berharap Pemko Medan melalui perangkatnya dari tingkat Kepling agar serius membantu masyarakat mendapatkan kartu BPJS dan pelayanan maksimal soal kesehatan.

Perda bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Seiring tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Acara sosialisasi juga dirangkai pemberian Kartu BPJS kepada masyarakat dan pemberian santunan kepada puluhan anak yatim piatu. Paul menyebut kepedulian itu merupakan bentuk perhatian bagi anak yatim di saat Ramadhan.

Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.Acara Sosper diakhiri dengan buka puasa bersama. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini