Pemkab Samosir Akan Batasi Lalulintas Ternak Dari Luar Samosir

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF. COM - Pemerintah Kabupaten Samosir komit untuk memberantas penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ternak di Kabupaten Samosir.  Pemkab Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, akan membatasi lalu lintas ternak yang masuk ke Kabupaten Samosir.

Hal ini dikatakan Plt. Kadis Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir, Tumiur Gultom. Upaya pembatasan masuknya ternak dari luar Samosir  kerjasama dengan para pelaku usaha transportasi.

Dinas Pertanian telah melakukan koordinasi dengan para Pelaku Usaha/Pemilik/Pengelola Penyeberangan Danau (Ferry) yang melayani penyeberangan dari dan ke Kabupaten Samosir, Sabtu (04/6/2022). 

Kepala Dinas Ketapang Tumiur Gultom bersama personilnya mengunjungi langsung para pengelola kapal penyeberangan Fery, diantaranya, Pengelola KMP Sumut I dan II di Pelabuhan Simanindo, KMP IHAN BATAK di Pelabuhan Ambarita dan KMP TAO TOBA di Pelabuhan Tomok.  

Kunjungan dan koordinasi ini melibatkan kepala bidang Perkebunan dan Peternakan, Dokter Hewan dan beberapa Petugas Kesehatan Hewan di Kabupaten Samosir.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir mengajak pengusaha Kapal Motor Penyeberangan (KMP)  untuk dapat bersama-sama melakukan antisipasi penyebaran PMK di Kabupaten Samosir, dengan melakukan pembatasan lalu lintas ternak rentan PMK yang akan masuk ke Kabupaten Samosir. Pembatasan lalu lintas ternak dimaksud adalah dengan menolak jasa penyeberangan untuk alat transportasi yang membawa ternak rentan PMK seperti halnya, Sapi, Kerbau, Domba, Kambing, Babi. 

Menurutnya, penolakan dapat dilakukan oleh pihak pengelola transportasi penyeberangan apabila  tidak dilengkapi dengan dokumen ternak, seperti Surat Asal Ternak yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah asal ternak dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan sebagai Petugas Otoritas Veteriner daerah asal ternak.

"Ternak yang dapat masuk ke Kabupaten Samosir melalui jasa penyeberangan KMP adalah ternak yang dilengkapi dengan dokumen yang ditetapkan" tegas Tumiur Gultom

Lebih lanjut dikatakan, langkah pembatasan ini didukung Pihak Pengelola KMP. Mereka (pengelola KMP Penyeberangan) berkomitmen akan membantu pemerintah dalam rangka pencegahan dini penyebaran PMK di Kabupaten Samosir. Bahkan bersedia untuk  berkoordinasi dengan petugas KMP yang ada di pelabuhan seberang di Kabupaten Simalungun dan Toba untuk memaksimalkan pemeriksaan kelengkapan dokumen ternak yang akan diseberangkan ke Kabupaten Samosir.

Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir menyerahkan surat resmi pembatasan ternak ke Samosir kepada masing-masing pengelola Kapal Motor penyeberangan dan brosur tentang pentingnya pencegahan dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebagai bahan sosialisasi Pengelola KMP kepada pengguna jasa penyeberangan untuk dapat ditempelkan di fasilitas informasi yang ada di gedung pengelola KMP.

Pembatasan yang sama juga akan dilakukan kepada para pelaku usaha/pemilik/pengelola KMP yang melayani penyeberangan Onan Runggu – Balige, Onan Runggu – Muara dan Sipinggan Nainggolan – Muara.

"Senin, 06 Juni 2022 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir juga akan melakukan koordinasi tentang pembatasan lalu lintas ternak di Pelabuhan Sipinggan Kecamatan Nainggolan dan Pelabuhan Onan Runggu,  untuk mengantisipasi penyebaran PMK di Kabupaten Samosir" kata Tumiur Gultom dengan optimis.(HTS/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini