Polres Tanah Karo Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Narkotika.

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kabanjahe- Polres Tanah Karo beserta Ditnarkoba Polda Sumut dalam sepekan menggagalkan peredaran126.96 gram Sabu dan 410 Gram Ganja dan 5 (lima) orang pelaku dari tempat yang berbeda.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan mengatakan Polres Tanah Karo beserta jajaran khususnya Satresnarkoba, tetap menggempur penyakit-penyakit masyarakat khususnya penyalahgunaan narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil melakukan pengungkapan 4 (empat) kasus peredaran narkoba. 

"Dari empat kasus ini Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap lima orang pelaku," kata Kompol Aron Siahaan.

"Pengungkapan ini juga merupakan respon cepat dari Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba dari adanya masukan elemen masyarakat tentang banyaknya dampak yang terjadi akibat peredaran narkotika. Melihat keresahan yang ditimbulkan dan sudah berdampak langsung ke masyarakat, Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan tindak lanjut cepat," lanjut Kompol Aron Siahaan di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (18/06/2022).

“Mengingat adanya masukan dari elemen masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo, langsung dijawab dan ditindaklanjuti secara cepat oleh Satresnarkoba dengan langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba,” sebutnya.

Kelima pelaku diamankan di empat lokasi berbeda yaitu inisial FT (34) warga Desa Aji Mbelang, Kecamatan Tiga panah yang diamankan di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tiga panah. Selanjutnya, pelaku berinisial JK (36) warga Desa Pergendangen, Kecamatan Tiga binanga, dan RCH (36) warga Desa Tiga beringin, Kecamatan Tiga binanga, keduanya diamankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tiga binanga, tepatnya di rumah JK. Kemudian, pria berinisial S (26) warga Desa Dokan, Kecamatan Merek, diamankan dirumahnya di Desa Dokan, Kecamatan Merek. Dan pria berinisial W (49) warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi. Pelaku ini, diamankan di kawasan Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Dijelaskan Aron, penangkapan ini merupakan hasil pengungkap selama sepekan terakhir. Dari kelima pelaku, disita barang bukti ratusan gram narkotika dari jenis sabu dan ganja.

“Dari satu pekan terakhir, Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba berhasil menangkap lima orang pelaku dari empat berbeda. Barang bukti bukti yang kita amankan, sebanyak 127,96 gram sabu dan 410 gram ganja,” Jelas Wakapolres.

Dengan adanya laporan dan masukan dari masyarakat tentunya sangat disambut baik oleh Polres Tanah Karo. Dirinya mengaku, sekecil apapun laporan dari masyarakat, akan sangat berguna agar Polres Tanah Karo bisa langsung dengan cepat melakukan penindakan," jelas 

“Segala informasi dari masyarakat sangat kita butuhkan, untuk itu kita juga meminta bantuan kepada masyarakat agar kita bisa sama-sama berperang melawan peredaran narkoba,” tutupnya.

Para pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan ayat 1, pasal 111 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini