Kapolres Asahan & Dandim 0208/AS Komitmen Sikat Kasus Perjudian di Asahan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Polres Asahan memaparkan kasus tindak pidana perjudian dan perbuatan cabul terhadap anak, Jumat (22/7/2022).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK.MH, didampingi Dandim 0208/AS Letkol Inf Franki Susanto SE, dan Kasat Reskrim AKP M Said Husein.

Kapolres mengatakan, petugas melakukan penangkapan satu orang bernama Yurika Ekaputri pada Selasa 19 Juli 2022. 

"Pelaku ditangkap di jalan Lumba-lumba, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dan petugas menyita barang bukti 1 unit mesin tembak ikan, 2 buah chip dan uang tunai Rp 650.000, "sebutnya.

Pada hari yang sama, kata Kapolres, tim gabungan juga mengamankan dua orang di Dusun II, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan yang bernama Winda Sari dan Fitriana sebagai operator.

"Petugas menyita barang bukti 2 unit mesin tembak ikan, 2 buah chip voucher, 2 buah kunci meja judi tembak ikan dan uang tunai sebesar Rp 3.485.000, "ungkapnya.

Masih kata, AKBP Putu Yudha Prawira. Polisi juga menangkap Aris Munandar Baeha di Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dan disita barang bukti 1 unit mesin tembak ikan, 1 buah tas berisikan 2 buah chip dan uang tunai Rp 2.311.000.

Ditempat yang sama. Kapolres, petugas juga mengungkap kasus pencabulan terhadap balita berusia dua tahun. Pelaku adalah Muhammad Suganda.  

"Peristiwa terjadi di Kecamatan Aek Kuasa, Kabupaten Asahan, pada Rabu 16 September 2020, "jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku memegang kemaluan korban setelah selesai buang air besar dan berdasarkan hasil pemeriksaan luka robek pada kemaluan korban.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah penganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Kapolres mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kodim 0208/AS berkaitan dengan cara bertindak dan penangkapan terkait pelaksanaan judi tersebut.

"Polres Asahan bersama Kodim 0208/AS berkomitmen untuk menghilangkan perjudian tembak ikan yang ada di Kabupaten Asahan, "tegasnya.(SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini