Bukan Aset Pemko, Revitalisasi Lapangan Sejati Medan Johor Bisa Bermasalah

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Rencana revitalisasi Lapangan Sejati di Pangkalan Masyhur Medan Johor yang akan dilakukan Pemerintah Kota Medan dengan menggunakan anggaran APBD Kota Medan 2022 ini dinilai bisa bermasalah. Pasalnya, lapangan Sejati belum termasuk aset milik Pemko Medan sesuai pengakuan warga di kawasan tersebut yang baru-baru ini melayangkan keberatan. 

Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala S.Pd.I mengatakan persoalan Lapangan Sejati ini perlu didalami. Jika benar Lapangan Sejati ini belum termasuk aset Pemko Medan maka penganggaran untuk revitalisasi perlu ditunda dan dikaji ulang. 

"Logikanya, untuk apa kita membangun di tanah yang belum jelas milik Pemko Medan dengan menggunakan uang miliaran, sementara masih banyak juga kita membutuhkan anggaran untuk program lain, " katanya. 

Disampaikannya, selain persoalan Lapangan  Sejati, Rajudin juga mengatakan bahwa pihaknya dalam rapat di Badan Anggaran juga mempertanyakan rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Jalan SM Raja dan pemagaran Lapangan Gajah Mada Medan. 

"Termasuk rencana RTH di SM Raja dan pemagaran Lapangan  Gajah Mada, kita tanya apa tanah itu sudah aset Pemko Medan?, namun pihak Pemko Medan mengaku tanahnya masih dalam proses pembelian untuk yang di SM Raja dan Lapangan Gajah Mada masih bermasalah. Kita sarankan untuk program tersebut dikaji ulang, " katanya. 

Politisi senior PKS Kota Medan ini mengatakan, anggaran yang dikeluarkan dan pendanaannya dari APBD haruslah dilaksanakan dengan baik. " Bayangkan saja jika anggaran itu dilaksanakan di lahan yang bermasalah, kemudian dalam perjalananya tanah itu tidak menjadi aset Pemko Medan maka anggaran yang dikeluarkan itu sia-sia saja, " katanya. 

Pihaknya meminta Pemko Medan untuk menganggarkan program yang jelas-jelas merupakan aset Pemko Medan. "Ini sangat penting sekali, kita tidak ingin pemko melakukan program yang direncanakan sementara tanahnya atau tempatnya bermasalah, " sarannya.

Seperti diketahui, sejumlah warga di Pangkalan Masyhur Medan Johor menyampaikan protes dan keberatan atas pengambil alihan lapangan Sejati oleh Pemko Medan dengan melakukan pemagaran dan pemasangan plang. Warga menilai tanah lapangan tersebut dimiliki warga yang merupakan hibah dari Pemerintah Belanda pada tahun 1949.(Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini