Dinkes Asahan Keluarkan Surat Edaran Larangan Penjualan Obat Syrup

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan mengeluarkan surat edaran larangan Apotek maupun toko obat untuk menjual obat dalam bentuk Cair/Syrup kepada masyarakat.

Larangan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 dan Surat Gubernur Sumut nomor 440/12439/2022 perihal kewaspadaan terhadap Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak.  

"Dinas Kesehatan akan menindak tegas jika pihak rumah sakit dan apotek maupun toko obat yang tidak mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan dan Gubernur Sumut, "kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Asahan Syamsuddin dalam siaran persnya, Sabtu (22/10/2022).

Syamsuddin juga menjelaskan bahwa Pemkab Asahan melalui dinas kesehatan telah berkoordiansi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Asahan, Ikatan Apoteker dan persatuan Ahli Farmasi untuk menghimbau larangan penjualan obat Syrup di rumah sakit, klinik dan apotek maupun toko obat.

"Bagi orang tua yang memiliki anak umur 6 tahun kebawah untuk sementara ini agar tidak mengkonsumsi obat syrup tanpa resep dokter, "sebutnya. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini