Polres Asahan Gagalkan Peredaran Sabu 15,9 Kg Dari Perairan Malaysia

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15,9 Kilo Gram di Desa Sei Udang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada hari Senin (19/9/2022).

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam konfrensi persnya, Jumat (30/9/2022) mengatakan bahwa selain sabu. Tim opsnal juga mengamankan dua orang bernama Andi Zuhendra alias Enda (34) dan Nanda Sirait (22).

"Keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat (2) SUBS pasal 112 ayat (2) Yo pasal 132 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, "tegasnya.

AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan bahwa penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat kepada Sat Polairud Bagan Asahan ada satu unit sampan membawa narkotika jenis sabu.

"Dari hasil pengembangan temuan sabu didalam sampan. Kedua tersangka diringkus di terminal Batu VII, kota Tanjungbalai, "katanya.

AKBP Roman Smaradhana Elhaj juga menjelaskan bahwa tersangka Andi alias Enda menyerahkan sabu kepada Nanda Sirait untuk selanjutnya diberikan kepada seorang berinisial IB untuk dibawa ke kota Medan.

"Saat ini keduanya telah ditahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, "sebutnya.(SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini