Legalitas Outsourcing PT KKC Diragukan, Namun Disnaker Medan Acuh

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF.COM - Menyikapi Permasalahan Tanggung jawab Perusahaan terhadap Karyawan yang bekerjasama melalui Outsourcing PT KKC Ilegaloging  antara Induk  Perusahaan Industri  yang melanggar ketentuan Negara tentang  Tanggung jawab dan perlindungan Pekerja, apa lagi di lakukan Dikawasan Industri Modern seperti KIM Medan Sumatra Utara .

Dari amatan Media,Permasalahan ini lah yang sering terjadi di Perusahaan  Industri yang berada di Kawasan Industri yang ada di berbagai Daerah termasuk di Kawasan  Industri Modern Sumatera Utara .

Dengan Berbagai cara Perusahaan Outsorcing  yang bekerja sama dengan Perusahaan industri memanfaatkan para Pekerja Harian lepas ( Outsorcing ) mengupayakan Dengan meraup untung sebesar besarnya dan mengabaikan tanggung jawab keamanan jiwa para pekerja  di perusaan tersebut . 

Seperti salah satunya perusahaan yang  melanggar ketentuan Negara tentang Perlindungan Pekerja serta Legalitas Perusahaan yang di miliki PT.Kartika Karya Cipta ( KKC )   berbentuk jasa Outsorcing  ,   Perusahaan  ini  Kita ketahui tidak memiliki izin Peraturan Perusahaan ( PP) dan Wajib lapor ketenagakerjaan Perusahaan ( WLKP )  .Jelas ini Legalitas yang sangat  merugikan banyak nya para karyawan   Pada Perusahaan bersama Mitranya . 

Dan mirisnya lagi "  Perusahaan Induk seperti PT Baja Indo yang berada di Kawasan Industri Modern  dan bertaraf Internasional itu menggunakan jasa Outsorcing dari  PT.KKC. Yang diketahui tidak memiliki kelengkapan Legalitas yang jelas . Hingga nantinya pada saat kecelakaan kerja kemungkinan akan terjadi hal yang sangat merugikan para pekerja karna kurang nya tanggung jawab perusahan  atas  apa yang sudah di tentukan pemerintah Republik Indonesia dalam  kesejahteraan  Para karyawan 

Pantauan media yang menelusuri Info adanya Kegiatan Ilegaloging atas jasa Outsorcing di Kawasan Industri Modern  diduga Industri yang di miliki PT.Baja Indo yang bekerja sama dengan Outsorcing PT.KKC  Menegement nya asal asalan  dan tidak mau tau urusan Karyawannya  kalau terjadi suatu hal kepada para pekerja .

Penelusuran yang di lakukan Team Media berlanjut  ke Dinas ketenagakejaan Kota Medan  menanyakan Terkait kebenaran Legalitas PT.Kartika Karya Cipta ( KKC )  yang berbidang Outsorcing  ,  Salah satu Petugas ( Abd ) dari Perijinan Disnaker Kota Medan   melalui Via Telpone  yang di seting  awak media menjelaskan ,"  Bahwa PT. Kartika Karya Cipta ( KKC ) Tidak ada di arsib   kami dan belum mendaftarkan Perusaan nya di Disnaker Kota Medan   baik itu Peraturan Perusahaan ( PP )  dan Wajib Lapor Katerangan Pekerja (  WLKP)  nya hingga saat ini Senin ( 13/12/2022 )  .

Namun Fakta di Lapangan Perusahan PT KKC. yang menanggung jawapi sekitar 80 Karyawan Pekerja di PT.Baja Indo sudah berjalan  Selama Satu Tahun Sehingga  Diduga ada Permainan antara  Pemilik Perusahaan Outsorcing  tentang Legalitas.  Serta Luput dari Pantauan Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker ) Kota Medan .

Sementara Kadis Ketenagakerjaan Medan saat dikonfirmasi awak Media melalui seluler tidak ada memberikan keterangan sedikit pun bahkan menolak panggilan telpon saat dihubungi.(Rel/MSC)




Share:
Komentar

Berita Terkini