Paul MA Simanjuntak Sosialisasi Perda Kesehatan di Medan Timur, Warga Minta Tingkatkan Program UHC

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Warga Jalan Bengkalis Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur, Torotodou Zebua minta Pemko Medan terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Untuk itu, diharapkan DPRD Medan dapat memfasilitasi kerjasama Pemko Medan dengan pihak BPJS Kesehatan semakin ditingkatkan terutama penanganan jumlah jenis penyakit yang ikut ditanggung. 

"Saat ini kan sangat terbatas jenis penyakit dan obat yang ditanggung BPJS Kesehatan. Harapan kita supaya ditambah jenis penyakit dan obat yang ikut ditanggung. Jadi tidak hanya penyakit ringan, sebab warga miskin itu sakit bukan karena kemauan," ujar Torotodou. 

Hal itu disampaikan Torotodou Zebua saat mengikuti sosialisasi Perda yang digelar Paul Mei Anton Simanjuntak (PDI P) dapil III dalam pelqksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Bengkalis, Kelurahan Gg Buntu, Kecamatan Medan Timur, Sabtu sore (18/2/2023). 

Ditambahkan Torotodou, banyak pasien miskin yang ikut program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) tidak mendapat pelayanan kesehatan maksimal. Selain itu juga diminta agar pihak BPJS dapat transparan jenis penyakit diagnosa yang ikut ditangani program UHC. 

Menyikapi hal itu, Paul menyampaikan bahwa Walikota Medan M Bobby Afif Nasution tetap berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi warganya. "DPRD Medan tetap mendorong agar program UHC terlaksana dengan bagus," imbuh Paul.

Menurut Paul, untuk tahap awal pelaksanaan program UHC sudah cukup bagus. Ke depan kolaborasi Pemko dan DPRD serta BPJS tetap ditingkatkan sehingga masyarakat Medan mendapat pelayanan kesehatan yang lebih bagus.

Pada kesempatan itu, Paul Mei Simanjuntak mengajak masyarakat agar tetap mendukung program Walikotq Medan. Apalagi untuk menjaga kebersihan karena berdampak terhadap kesehatan. 

"Mari kita jaga kebersihan rumah sampai ke lingkungan. Mewadahi sampah masing masing dan jangan dibuang sembarangan. Hindari lingkungan kumuh karena berdampak rentan penyakit," pesan Paul.

Menurut Paul, dampak membuang sampah sembarangan juga berakibat parit tumpat dan terjadi banjir atau genangan air. 

Selanjutnya melalui nara sumber Hengky menyampaikan Perda yang disosialisasikan. Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. 

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. 

Pelaksanaan Sosper dihadiri, Sekretaris Camat Medan Timur Rinaldi Siregar, Trantib M Timur  T Ediyanto S, Lurah Gang Buntu Asri Muslim Lubis, mewakili Puskesmas dr Wiriya Ningsih mewakili PAC PDI P Medan Timur MS Taslim Samosir.(Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini