Wendeilyna Simarmata Hadirkan Saksi, Pengacara Tergugat I Ditegur Keras Majelis Hakim

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Dalam kerangka sidang lanjutan kasus Perdata antara Wendeilyana Simarmata (Pengugat) dengan Tergugat I Tumbur Naibaho bersama Tergugat II Bupati Samosir Vandiko Timoteus Gultom dipengadilan Negeri Balige dalam kerangka menghadirkan kerterangan Saksi Penggugat,Ketua Majelis Pengadilan Balige Tegur keras Poloria Sihalolo Pengacara Tergugat I.

Dalam agenda sidang di Ketuai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige Makmur Pakpahan SH.MH. langsung  menegur keras serta sempat menyita telepon seluler dari Poloria Sihaloho Pengacara tergugat I Tumbur Naibaho sekaligus menghapus Poto dan Vidio yang sempat direkamnya.

Adapun agenda sidang Pengadilan Negeri Balige terhadap Tergugat 1 Tumbur Naibaho  dan tergugat Kedua Bupati Samosir Vandiko Timoteus Gultom,pada Perkara nomor 95/Pdt.G/2022/PN.berlangsung tertib dipengadilan Negeri Balige Senin(27/2/2023) diruangan Cakra Balige Kabupaten Tobasa Propinsi Sumatera Utara.

Tampak karena ketegasan Majelis hakim disaat persidangan suasana kembali kondusif serta tertib dengan ketegasan Hakim dalam memimpin sidang ,tampak saat itu Ketua Majelis Hakim menegur keras Salah satu Pengacara Tergugat Satu Poloria Sihaloho saat mempergunakan telepon seluler, memfoto saat persidangan berlangsung yang sudah dilarang sejak awal demi ketertiban persidangan di buka untuk umum.

Kesempatan memfoto dilakukan pada saat Penggugat Wendeilyna Simarmata sedang menyampaikan tambahan bukti bukti surat kehadapan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara yaitu Makmur Pakpahan SH MH.

Tampak Pengacara Tergugat 1 Tumbur Naibaho, yaitu Florence Sihaloho merekam jalannya persidangan melalui telepon selulernya.

Ketegasan Ketua Majelis hakim Makmur Pakpahan SH MH memanggil Petugas pengadilan dan memerintahkan untuk menyita serta menghapus foto dan video yang sempat direkam pengacara Florence Sihaloho tersebut.

Dengan mimik marah Ketua Majelis menegur dengan suara lantang terhadap pengacara Tergugat I saudara Florence Sihaloho dan menyuruhnya maju menghadap Ketua Majelis lalu Ketua Majelis menyampaikan bila tanpa ijin majelis, para pihak yang hadir dilarang melakukan pengambilan foto atau video pada saat persidangan.

Diluar sidang kepada Wartawan Wendeilyna Simarmata sangat mengapresiasi atas ketegasan Ketua Majelis Hakim langsung memerintahkan petugas pengadilan menghapus foto dan video yang direkam oleh Pengacara Florence Sihaloho tergugat satu (1) dalam menghadirkan saksi terhadap kasus perdata tersebut. (HTS/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini