MPP Asahan Akan Dibuka, 12 Instasi Penyedia Layanan Tanda Tangani Perjanjian

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Asahan menandatangani naskah perjanjian kerjasama instansi penyedia layanan.

Perjanjian kerjasama tersebut dengan 12 instansi penyedia layanan, yaitu Polres Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah BAPENDASU Samsat Kisaran, PT Taspen (PERSERO) Kantor Utama Cabang Medan, BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, BPJS Ketenagakerjan Kisaran, PT Bank Sumut (PERSERO) Cabang Kisaran, PT Bank BRI (PERSERO) Cabang Kisaran.

Penandatangan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengikat kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui Mall Pelayanan Public (MPP) Kabupaten Asahan dan membangun komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Asahan.

"Pemerintah Kabupaten Asahan terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Asahan melalui Mal Pelayanan Publik, "kata Bupati Asahan Surya di Gedung MPP, Rabu (1/3/2023).

Bupati Asahan Surya juga mengatakan bahwa penyelenggaraan MPP di Kabupaten Asahan merupakan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan MPP.

Dikatakannya, konsep MPP ditawarkan sebagai salah satu solusi bentuk pelayanan yang terpadu dan terintegrasi antara pelayanan pusat maupun daerah serta pelayanan yang diberikan oleh kementerian lembaga pemerintah daerah BUMN, BUMD serta swasta secara terpadu pada satu tempat.

"Masyarakat dapat mengurus berbagai macam perizinan dan non perizinan antara lain KTP, pendaftaran Haji, sertifikat tanah, pembuatan dokumen paspor, perpanjangan SIM, pembayaran pajak serta pelayanan lainnya, "ujar Bupati Asahan Surya menambahkan.(SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini