Satpol Air Polres Serdangbedagai Berikan Dikmas Tentang Batas Penangkapan Ikan di Wilayah Perairan Selat Malaka

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Anggota Satpol Air Polres Serdangbedagai menyampaikan himbauan Rabu (6/9/2023),  agar dalam melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka) saja, tidak melewati batas negara Indonesia serta tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.

Mereka juga menyampaikan resiko yang dihadapi bila melakukan penangkapan ikan melewati batas negara atau di negara lain.

Mitra Polisi dengan bersama-sama dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan (Tindak Pidana) seperti : barang2 illegal seperti Ballpress, narkoba dan PMI (Pekerjaan Migran Indonesia) Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal diperairan Sergai.

Anggota Sat Pol Air Polres Serdangbedagai juga menyampaikan kepada nelayan agar berhati hati mana tau ada yang mau menyewa kapal untuk mengangkut PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) jangan sembarangan memberi kan kapalnya. (AA/MSC) 


Share:
Komentar

Berita Terkini