Akibat Judi Online, Pegawai Bank BRI Korupsi Dana KUR Rp.833 Juta

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan memvonis terdakwa Juan Irwan Parningotan Siregar dengan Pidana  penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 250 Juta dalam Sidang Putusan di Pengadilan Negri Medan, Senin (23/10/2023).

Terdakwa pegawai Bank BRI selaku Mantri dalam memberikan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada nasabah pada Bank BRI Unit Bandar Pasir Mandoge sejak bulan September 2021 sampai dengan Februari 2022 telah melakukan banyak penyimpangan dengan cara menggunakan identitas 22 orang nasabah/debitur yang tidak memenuhi syarat untuk pengajuan kredit KUR Mikro. 

Hasil realisasi pinjaman 22 orang debitur tersebut digunakannya sendiri untuk bermain judi online sejak tahun 2021 dengan kerugian keuangan negara PT Bank BRI pada Bank BRI unit Bandar Pasir Mandoge dan BRI unit Terminal II Kisaran yang berkisar Rp. 833 Juta sesuai laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Akibat perbuatannya. Terdakwa Juan Irwan Parningotan Siregar melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Dakwaan Primair.

Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 Juta Subsider 3 bulan kurungan dan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya disita untuk dilelang sebagai pengganti, jika tidak mempunyai uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 3,6 tahun.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negri Medan menyatakan terdakwa Juan Irwan Parningotan Siregar dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp. 250 Juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 634 Juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 1,6 tahun. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini