JPU Kejari Asahan Tuntut Pidana Mati JM Pemilik 25 Kg Sabu & 13 Kg Pil Exstasi

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Asahan membacakan Dakwaan JM terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai kelas IIB, Selasa (3/10/2023).

Agenda pembacaan Tuntutan tersebut dibacakan JPU Junita Sitorus S.H dan Erlina Damanik S.H 

Dalam tuntutan JPU tersebut. JM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Alternative pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Akibat perbuatannya. JPU membacakan dakwaan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati serta JPU menyatakan barang bukti berupa 25 Kg Narkotika jenis shabu dan 13 Kg Pil Ekstasi serta barang bukti lainnya untuk dirampas dan dimusnahkan. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini