Bupati Asahan Membuka Sosialisasi Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional yang di Setarakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Senin (27/11/2023).

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bupati Asahan melalui Asisten Admisitrasi Umum Drs. Muhilli Lubis dan dihadiri Kepala Kontor Regional VI BKN Medan, Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama BKN Medan, Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan beserta jajaran, ASN di lingkungan Pemkab Asahan.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Asahan, Santy Rahayuni, SAP, MAP, mengatakan bahwa amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023  menjelaskan tentang ASN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksai Nomor 28 Tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Santy Rahayuni, juga mengatakan bahwa sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksai Nomor 28 tahun 2019 tentang Peyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam jabatan fungsional dan menindaklanjuti Prioritas Kerja Presiden Republik Indonesia dimana salah satunya adalah terkait reformasi birokrasi.

Ditempat yang sama, Bupati Asahan melalui Asisten Administrasi Umum, Muhilli Lubis, mengatakan berokrasi adalah kebijakan Presiden RI untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisien untuk mendukung kinerja pelayanan Pemerintah kepada publik, sehingga perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Muhilli Lubis juga menjelaskan bahwa ruang lingkup penyetaraan jabatan pada instansi pemerintah, menurut peraturan Menteri PAN-RB meliputi Jabatan Administrator (Eselon III), Jabatan Pengawas (Eselon IV) dan Jabatan Pelaksanaan (Eselon V).

"Penyetaraan jabatan harus mampu menjadi Aparatur Sipil Negara yang profesional, sehingga visi Kabupaten Asahan mewujudkan masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter dapat berjalan dengan baik, "katanya. 

Sosialisasi tersebut diisi materi pembekalan dari narasumber Kepala Kontor Regional VI BKN Medan Dr. Janry H. U. P. Simanungkalit, S. Si, M. Si tentang pengembangan ASN pejabat fungsional dan Muhammad Raqibun, SE, MM Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama BKN Medan tentang Pengembangan Kompetensi jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini