Raker Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Karo

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Karo mengadakan Rapat kerja (Raker) tentang pelayanan publik yang mampu menambah pemahaman para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelayanan publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. 

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang didampingi Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting Buka Rapat Kerja Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo, Rabu (15/11/2023). 

Pada kesempatan ini, Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menyampaikan bahwa dalam mengimplementasikan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Karo telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 061/1057/ORG/2021 tentang peningkatan kualitas pelayanan publik. 

"Dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima memerlukan ikhtiar yang berkelanjutan, memerlukan transformasi sistem, memerlukan tata kelola, membutuhkan perubahan mindset dan budaya kerja birokrasi dari budaya senang dilayani menjadi budaya melayani," kata Cory S Sebayang.

Bupati Karo berharap dengan kehadiran narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia kiranya dapat menambah pemahaman para ASN tentang pelayanan publik serta mampu meningkatkan pelayanan publik di ruang lingkup pekerjaan masing-masing. 

Turut hadir pada Raker ini Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Jemsly Hutabarat dan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, James Marihot Panggabean selaku narasumber dan para Kepala Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.(SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini