Bawaslu Gelar Konsolidasi Media Bagi Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Dalam rangka diseminasi informasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024,  Bawaslu RI menyelenggarakan acara “Konsolidasi Media bagi Penguatan Pemberitaan hasil Pemilu 2024 dan pengawasan tahapan pemilihan serentak tahun 2024 di Provinsi Sumatera-Medan, Kamis (7/3/2024) Hotel Antares Medan dengan menghadirkan nara sumber Febriyan (Republika), Truly Okto Purba (Tribune) dan moderator Bawaslu RI, Gepeng.

Dengan peserta para awak media cetak, elektronik TV, media online, Pemantau Pemilu ( Nazir Salim Manik), para mahasiswa, diawali menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars-Bawaslu RI dan do'a dibuka secara resmi, Kordiv Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, S.Th, MM. 

Saut Boangmanalu menyampaikan, sukses pengawasan pemilu salah satunya tak terlepas pemberitaan media. Dengan berita-berita yang dilansir media menjadi bahan informasi yang sangat berharga kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap indikasi terjadinya pelanggaran. Demikiaan juga melalui berita-berita akan bisa mendorong dan menumbuhkan berpartisipatif masyarakat.

Bawaslu RI, Gepeng mengungkapkan, Konsolidasi Media bagi penguatan pemberitaan hasil Pemilu 2024 berlangsung secara nasional dan dilakukan di Sumatera Utara bersamaan dengan yang dilakukan di Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Palembang. Dan di Sumatera ini merupkan gelombang kedua dan nantinya semua daerah akan datangi dalam rangka ingin mengetahui apa kendala, apa yang menjajadikan catatan, saran kritikan dan akan ditindak lanjuti di Bawaslu RI.

Truly Okto Purba dengan judul materi, "Media, Hoax dan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024" mengutarakan anatara lain, pengawasan partisipatif bagaimana masyarakat terlibat melakukan pengawasan pemilu, yang dilakukan antara lain melaporkan pelanggaran-pelanggaran pemilu dan mekukan pemantauan laporan serta ikut terlibat pencegahan pelanggaran pemilu.

Selanjutnya menyampaikan kenapa media massa dibutuhkan menjadi salah satu pengawas pemilu partisipatif, karena media itu merupakan alat sosial kontrol dan kekebasan pers itu digunakan sebagai alat ukur untuk proses melihat demokratisasi sebuah negara dan independen serta media sebagai sumber untuk mendapatkan informasi.

Hasil penelitian Kominfo dan data KPI tahun 2020, 2021 dan dan 2022, masyarakat mendapat informasi pertama media sosial, dari TV dan media media online dan situs web pemarintan dan media cetak. Namun walaupun media sosial yang paling banyak dilihat orang, sumber paling dipercaya ada TV, menyusul media sosial, web pemerintah, berita online.

Sementara Febriyan dengan materi " Peran Stategis Media Sukseskan Pemilu" mengakui telah terjadi banyak aturan yang dilanggar mulai dari veripikasi partai politik, media sudah memberitakannya hingga berbagai pelanggaran hasil pemilu terjadi media melakukan sosial kontrolnya dan akan menjadi masukan bagi Bawaslu sendiri.

Usai para narasumber menyampaikan materinya dilakukan dialog, partanyaan tanggapan umumnya soal pelanran yang terjadi. Terkait hal tersebut, Saut Boangmanalu pihak terus berupaya melakukan kewenangannnya. Namun menurutnya kewenangan Bawaslu itu sendiri sangat terbatas seperti tidak bisanya melakukan tindakan eksekutor paling memberikan rekomendasi. Karena itu katanya diperlukan Undang-Undang agar Bawaslu tersebut bisa lebih leluasa kewenangannya terhadap terjadinya pelanggaran.(Bos/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini