MEDIASELEKTIF.COM - Teknologi digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Namun, dengan pertumbuhan ini, juga muncul tantangan baru terkait privasi dan keamanan, terutama dalam hal rekam jejak digital.
Menyadari pentingnya kesadaran akan risiko ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, bekerja sama dengan Komisi I DPR RI, menggelar kegiatan "Ngobrol Bareng Legislator" dengan tema "Hati-hati Rekam Jejak Digital" pada tanggal 28 Maret 2024. Kegiatan yang berlangsung secara hibrid, menghadirkan peserta dari Kabupaten Bogor melalui platform aplikasi Zoom.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat bahwa lebih dari 70% populasi Indonesia telah menggunakan internet pada tahun 2023. Namun, dengan penetrasi internet yang semakin meluas, muncul pula kekhawatiran akan privasi dan keamanan data pribadi.
Survei oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa lebih dari 60% pengguna internet di Indonesia khawatir akan kebocoran data pribadi mereka. Rekam jejak digital memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan pribadi dan karier seseorang. Informasi negatif yang tersebar secara online dapat merusak reputasi dan peluang karier.
Meskipun telah ada regulasi terkait perlindungan data pribadi, penegakan hukum masih menjadi tantangan, menyebabkan banyaknya kasus pelanggaran privasi dan rekam jejak digital. Anak-anak dan remaja juga rentan terhadap risiko rekam jejak digital yang tidak diinginkan, seperti kasus cyberbullying.
Kesadaran akan hak privasi menjadi kunci dalam melindungi diri dari risiko digital, namun data menunjukkan bahwa masih ada kesenjangan antara kesadaran dan tindakan nyata dalam melindungi privasi dan rekam jejak digital.
Dalam konteks ini, kegiatan "Ngobrol Bareng Legislator" bertujuan untuk menjadi platform kolaboratif antara legislator, pakar teknologi, dan masyarakat untuk merumuskan solusi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi rekam jejak digital di era digital yang semakin maju
H. Anton Sukartono Suratto, M.Si. (Anggota Komisi I DPR RI) mengatakan bahwa Kemajuan teknologi informasi telah berkembang dan mengubah metode manusia dalam berinteraksi melalui ruang digital. Namun, interaksi tersebut dapat menciptakan sebuah konsekuensi dalam bentuk jejak digital.
Jejak digital mengacu pada data atau rekam jejak aktivitas yang ditinggalkan oleh pengguna saat berinteraksi di ruang digital, khususnya dalam konteks media sosial maupun media daring. Seluruh informasi yang ditinggalkan dapat berupa unggahan gambar, video, dan komentar, riwayat belanja online, serta ulasan pada media daring.
Jejak digital di internet bisa menjadi masalah yang besar, karena jejak digital ini mengandung informasi pribadi yang bisa saja berpotensi menimbulkan hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Jejak digital memiliki dua jenis yang harus kita ketahui yakni:
1. Jejak Digital Aktif. Jejak digital aktif merupakan infomasi yang secara sadar kita bagikan di internet, seperti Konten unggahan, Komentar di media sosial, Mengirim email, Mengisi survey online, dll.
2. Jejak Digital Pasif. Jejak digital pasif merupakan informasi yang 'ditinggalkan' tanpa sadar oleh pengguna ketika berselancar di dunia maya seperti mengaktifkan lokasi GPS, menggunakan like dan share di media sosial, menggunakan perangkat yang memiliki alamat IP, dll.
Secara fakta, rekam jejak di ruang digital tidak dapat sepenuhnya dihilangkan. Seluruh informasi yang telah diunggah serta dibagikan dalam ruang digital tidak akan dapat dihilangkan meskipun telah dihapus.
Jejak digital yang bersifat positif dapat memiliki manfaat dalam memahami perilaku individu mencari informasi di media daring, namun juga dapat berpotensi menimbulkan dampak negatif terkait privasi dan keamanan data.
Dampak yang ditimbulkan oleh jejak digital yang buruk diantaranya adalah terancamnya privasi dan terganggunya kehidupan peribadi, terjadinya penghakiman dan pelecehan di dunia maya, sulit mendapatkan lowongan kerja bahkan bisa terjadi kehilangan pekerjaan.
Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami dampak dari jejak digital dalam rangka mengelola interaksi dengan bijak di ruang digital sehingga dapat meningkatkan jejak digital yang positif diantaranya adalah:
1. Berhati-hati dalam menggunakan informasi pribadi dengan berfikir dulu sebelum memposting;
2. Sering-seringlah memeriksa jejak digital khususnya postingan yang merugikan reputasi
3. Bersikap baik dan menghormati orang lain saat berinteraksi di dunia maya.
Salah satu sasaran UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) adalah untuk melindungi dan menjamin hak dasar warga negara melalui regulasi pelindungan data pribadi. Sehingga seluruh warga negara Indonesia dapat semakin aman dalam berinternet, tanpa harus takut data pribadi yang dibagikan termasuk rekam jejak digital kepada pengendali data.
Dengan meningkatkan kesadaran dan mengambil langkah-langkah yang tepat, kita dapat memastikan bahwa jejak digital kita lebih positif dan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang lain. Bagaimanapun, kesadaran diri dan penggunaan yang bijak adalah kunci untuk mengatasi jejak digital negatif di era digital saat ini.(Rel/MSC)