Jadi Polemik, Kades & BPD Harus Tegas Terhadap Peruntukan Tanah Aset Desa

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, yang dibeli atau diperoleh atas perolehan hak lainnya yang sah. Aset atau kekayaan desa harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa Pengelolaan Aset Desa merupakan Rangkaian Kegiatan Mulai Dari Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Aset Desa.

Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas serta kepastian nilai.

"Pemerintah desa dengan kewenangan otonominya harus mampu mengelola dan memanfaatkan aset desa secara optimal guna mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera, "kata pemuka masyarakat Desa Pasiran, Hamdan Saragih, Sabtu (23/3/2024).

Dikatakannya, sebagai masyarakat dirinya meminta Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasiran untuk mengambil tindakan tegas atas kepemilikan aset desa yang dikuasai oleh salah satu oknum masyarakat.

Hamdan Saragih juga meminta Kepala Desa dan BPD harus bersikap tegas terhadap lahan yang telah dihibahkan melalui surat hibah untuk seutuhnya milik Pemerintah Desa Pasiran.

"Setahu saya itu tanah telah diserahkan mantan kepala desa terdahulu, namun kelanjutannya kenapa lahan itu dikuasai oleh sepihak dan terkesan BPD desa Pasiran tak bertanggung jawab, karena penyerahan aset tanah itu BPD yang menerima langsung dari mantan kepala desa yang disaksikan Camat dan masyarakat, "tegasnya.

Terpisah. Anggota BPD Desa Pasiran, Syamsul Alfrialdy, melalui via seluler membenarkan bahwa sebidang tanah yang berlokasi di Dusun II Desa Pasiran tersebut sudah diserahkan menjadi aset desa kepada pemerintah desa Pasiran.

"Mantan kades Pasiran (Rindawanto) sudah menyerahkan tanah tersebut menjadi aset desa dengan menyerahkan surat hibah kepada ketua BPD dan disaksikan Camat, pun begitu nanti akan saya tanyakan lagi terkait surat tanah itu kepada ketua BPD Pasiran, "jelasnya. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini