MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus dan mengamankan 4 orang pengedar narkotika jenis sabu seberat 836.14 Gram.
Narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari empat orang tersangka yang berinisial IM alias H (42) dan S alias A (29) warga Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, serta HSDP (38) warga jalan Setia Budi Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur dan A alias AB (29) warga desa Sei Lunang kecamatan Sei Kepayang Timur.
"Empat orang tersangka diamankan pada Rabu 22 Januari di perkebunan BSP jalan lintas Sumatera Desa Bunut Seberang, "kata AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKBP Mulyoto dalam konferensi persnya, Kamis (30/1/2025).
Afdhal Junaidi juga mengatakan bahwa dari empat orang tersangka satu diantaranya seorang perempuan sebagai penghubung kepada tersangka dua tersangka IM alias H dan S alias A yang diamankan ditempat yang berbeda.
"Tersangka A alias AB diringkus di salah satu hotel di kota Tanjung Balai hasil pengembangan dari tersangka S alias A dan HSDP, "katanya.
AKBP Afdhal Junaidi juga menjelaskan bahwa sabu yang diperoleh keempat tersangka berasal dari Bos TL yang dikendalikan dari Lapas.
"Bos TL seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Bos TL ini yang mengendalikan sabu kepada S alias A dan HSDP, "ungkapnya.
Terhadap tersangka IM alias H, S alias A, HSDP dan A alias AB dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 Milyar ditambah 1/3 (sepertiga).(SRT/MSC)