Polres Sergai Gelar Rekonstruksi di TKP Kasus Penemuan Mayat Siswi SMP Dalam Karung

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Polres Serdang Bedagai menggelar pelaksanaan Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan, Pencurian dengan Kekerasan, Persetubuhan terhadap anak dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal Dunia Rabu (12/02/2025) pukul 09.00 WIB, bertempat di TKP Dusun III Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

Penemuan mayat dalam karung sebagai korban adalah A.S (MD), Perempuan, 12 Tahun, Pelajar SMP, Warga Dsn III Desa Lubuk Saban, Kec. Pantai cermin, Kab. Serdang bedagai

Dalam kasus tersebut di persangkakan HFN ,als NANANG Laki-laki, 27 Tahun, warga Dsn I Desa Pem. Tatal, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang bedagai.

Saksi - Saksi dalam kasus ini antara lain Supardi Harefa, Safarudin, Joynadi, Sigit Muhammad Rizal, Dedi Irawan Alias Sitanggang ,Edi Hartono, Juliadi, Mayaruddin.

Kegiatan Rekonstruksi gelar perkara Tindak Pidana  pembunuhan dan penganiayaan adalah Barang Siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang disertai dengan melakukan persetubuhan terhadap anak dan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati, sebagaimana dimaksud Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Polres Serdang Bedagai menerjunkan Personel sebanyak 168 Personel diantaranya 138 Personel Gabungan Polres Sergai dan 30 Personel Brimob Polda Sumut.

Rekonstruksi dilakukan sebanyak 20 (dua puluh) reka adegan yang diperankan oleh Tersangka, Saksi Sigit Muhamad Rizal, Saksi Dedi Irawan Alias Sitanggang dan dibantu oleh Personil Sat Reskrim sebagai Pemeran Pengganti.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Serdang Bedagai AKBP JHON HERY RAKUTTA SITEPU, S.I.K, M.H, Waka Polres Serdang Bedagai KOMPOL MUKMIN RAMBE, SH

Para PJU Polres Sergai, Jaksa Penuntut Umum Sergai an. Juwita, SH dan Jonathan, SH, Penasehat Hukum Tersangka an. Rismando Siregar, SH, Penasehat Hukum Korban an.Ismayani SH dkk, Keluarga korban , Personil Polres dan Gabungan Polsek,. Personil Brimob Polda Sumut

Keterangan KBO Reskrim yang juga Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU ZULFAN AHMADI, SH.,MH menerangkan Kegiatan Rekontruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas urutan kejadian dan memahami bagaimana suatu peristiwa tindak pidana terjadi sehingga menjadi terang benderang.

Lanjut Zulfan,"bahwa rekonstruksi diawali dengan adegan pertama yang mana tersangka meminta antar oleh saksi Sigit Muhamad Rizal ke rumah Saksi Joynadi sampai berakhir sebanyak 20 reka adegan,tersangka dikenakan Pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.(AA/MSC) 



Share:


Komentar

Berita Terkini