MEDIASELEKTIF.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar Inggrid Mayasari, di ruang kerja wali kota, di Balai Kota, Jumat (16/05/2025) pagi.
Sebelum penandatanganan MoU, Wesly menyampaikan kerjasama tersebut merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemko Pematangsiantar untuk melaksanakan kewajiban dalam menyediakan kepastian jaminan ketenagakerjaan, sebagai salah satu kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penduduk di Kota Pematangsiantar. Ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal dan kelompok rentan lainnya.
"Harapannya, penandatanganan nota kesepakatan ini akan menjadi program dan kegiatan yang saling mendukung untuk meningkatkan akses pekerja rentan terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta berbagai manfaat lainnya bagi pekerja rentan," terang Wesly.
Untuk efektivitas pelaksanaannya, Wesly meminta kepada perangkat daerah terkait agar berkolaborasi dan bekerjasama secara maksimal, serta melibatkan aparat kelurahan/kecamatan untuk memastikan seluruh pekerja rentan dapat mengakses dan terlindungi.
"Tentunya ini akan dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta transparan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Pematangsiantar," pungkasnya.
Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar Inggrid Mayasari dalam sambutannya mengaku sangat mengapresiasi Pemko Pematangsiantar yang telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan. Seperti driver ojek online (ojol), supir angkutan umum, dan pekerja informal lainnya.
"Ini dukungan yang sangat baik dari Pemko Pematangsiantar bagi para pekerja rentan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," katanya.
"Alangkah baiknya mereka terlindungi," sambungnya.
Inggrid menjelaskan, dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sudah termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), kecelakaan kerja, santunan jika meninggal dunia. Bahkan beasiswa bagi anak-anak pekerja.
"Program ini juga termasuk untuk mempercepat pengentasan kemiskinan," tukas Inggrid.
Dalam kesempatan tersebut, Inggrid mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi yang telah mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
"Semoga di masa kepemimpinan Bapak (Wali Kota), kita bisa bersinergi dengan baik," harapnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Pematangsiantar Hendra TP Simamora SSTP MSi dalam laporannya menerangkan penandatanganan MoU tersebut bertujuan agar saling bersinergi berdasarkan kewenangan, kompetensi, program, dan kegiatan yang saling mendukung. Juga memperkuat kerjasama dalam rangka kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian di Kota Pematangsiantar.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar Inggrid Mayasari.
Dilanjutkan penyerahan cenderamata dari Wesly kepada Inggrid, dan sebaliknya.
Turut hadir, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, Kepala Bappeda Dedi Idris Harahap STP MSi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Robert Sitanggang SSTP MSi, Kabag Hukum Edi Sutrisno, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar. (Srt/MSC)