Polres Asahan Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu Tujuan Kota Pekan Baru

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 40 Kilo Gram narkotika jenis sabu tujuan Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

Dari pengungkapan tersebut turut diamankan dua orang tersangka yaitu, Fenny Winanda alias Pepen (35) dan Afizan alias Afiz (40). Keduanya merupakan warga jalan Melur No.3, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

"Keduanya diringkus di jalan lintas sumatera dusun I desa Air Teluk Kiri kecamatan Teluk Dalam, "kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi persnya didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto, Kamis (5/6/2025).

AKBP Afdhal Junaidi juga mengatakan bahwa kedua tersangka rencananya akan mengantar sabu dari Asahan menuju kota Pekan Baru Provinsi Riau menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna putih BM 1874 JJ atas suruhan berinisial N warga Kota Pekan Baru.

"Pengakuan tersangka sudah dua kali mengantarkan sabu dari Tanjungbalai ke kota Pekan Baru, yang pertama seberat 20 kg dengan upah Rp.60 juta dan yang kedua ini 40 kg jika berhasil akan diberi upah Rp.100 juta, "paparnya.

Disinggung terkait keterlibatan dugaan oknum anggota TNI AD. AKBP Afdhal Junaidi mengatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak jajaran TNI.

"Pihak Polres Asahan masih melakukan koordinasi dengan pihak TNI untuk proses selanjutnya, "katanya.

AKBP Afdhal Junaidi juga menegaskan bahwa kedua tersangka Afizan dan Fenny Winanda akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini