Kakanwil Kemenagsu Komitmen Jalankan PP 94 2021 Terkait Disiplin PNS

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenagsu) H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM berkomitmen penuh menjalankan tugas serta menjaga kedisiplinan dalam melaksanakan tugas sesuai regulasi yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi (HKPDatin) Kanwil Kemenag Sumut Imam Mukhair, M.Hum di ruangannya, Rabu (10/7/2025). 

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons berita yang diterbitkan oleh Media Online sumut24.co pada Senin 7 Juli 2025 terkait status PNS di Kanwil Kemenag Sumut. 

“Pak Kanwil memiliki peran krusial dalam menegakkan disiplin PNS. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa PNS mematuhi peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku. Hal ini dilakukan melalui berbagai upaya, termasuk pembinaan, pengawasan, dan penegakan sanksi disiplin jika terjadi kesalahan,” ucapnya.

Namun Imam mengatakan dalam upaya melakukan sesuatu saat terjadinya kesalahan hingga penjatuhan hukuman, regulasi menjelaskan secara jelas bagaimana tahapan dan mekanismenya serta pejabat yang berwenang untuk melakukan upaya hukum.

“Dalam PP No.94 tahun 2021 jelas disampaikan bagaimana mekanisme disiplin pegawai negeri sipil. Ada hukuman ringan, sedang, dan berat. setiap hukuman tersebut juga mempunyai pejabat yang berwenang,” ucapnya.

Maka karena hal tersebut, Imam mengatakan penjatuhan pelanggaran kategori berat merupakan wewenang Menteri Agama RI melalui Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama RI.

“Ada laporan bahwa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara belum melakukan tindakan terkait hukuman ke pada salah satu PNS yang telah dijatuhkan hukuman. 

Pertama, Kanwil Kemenagsu sampai hari ini belum menerima surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI seperti yang tersebar di media tentang penjatuhan hukuman disiplin dengan kategori berat berupa pembebasan jabatan,” ujarnya.

Menurutnya penjatuhan hukuman berat merupakan wewenang Menteri Agama RI melalui Sekretariat Jenderal Kemenag RI pada Biro SDM Kemenag RI. Bukan wewenang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

“Dan sampai hari ini, kami belum menerima surat tersebut dari pusat,” ucapnya.

Adapun sangkaan bahwa oknum PNS tersebut masih memegang jabatan administrator tidaklah benar. Sejak 2022, Kanwil Kemenagsu melakukan reformasi birokrasi melalui penyederhanaan birokrasi di mana pejabat administrator untuk Eselon IV ditiadakan. 

Untuk memudahkan koordinasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik maka dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja sehingga dibentuklah tim kerja yang dikoordinatori atau diketuai satu orang ASN.

“Tidak tepat bahwa yang bersangkutan adalah pejabat. Ia sama dengan staf lainnya sebagai bagian dari tim kerja. Adapun Pengukuhan yang bersangkutan dilantik menjadi pejabat fungsional dilakukan oleh Biro SDM Kemenag RI. Hal tersebut merupakan bagian dari perubahan nomenklatur fungsional tertentu pada Kementerian Agama sesuai dengan surat Kepala Kepegawaian Kemenag RI saat itu,” kata Imam.

Sebelumnya berita yang terbit Senin lalu menyampaikan kejanggalan besar menyelimuti Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara terkait status salah seorang ASN di Kanwil Kemenag Sumut. 

Meski santer beredar kabar bahwa ia telah dibebastugaskan sejak tahun 2021 berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag RI, tetapi menurut media tersebut ia masih aktif menjalankan tugasnya di posisi tersebut hingga Senin, 7 Juli 2025.(Rel/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini