MEDIASELEKTIF.COM - Duka mendalam menyelimuti keluarga Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cilacap, Jawa Tengah, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bekerja di Korea Selatan. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), telah memulangkan jenazah Ngadiman ke Tanah Air.
Kepulangan jenazah diterima langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tepatnya di fasilitas Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, pada Minggu petang (29/6/2025).
Dalam momen haru tersebut, Menteri Karding juga menyerahkan santunan senilai Rp213 juta kepada keluarga almarhum. Bantuan itu mencakup santunan kematian serta beasiswa pendidikan untuk dua anak almarhum yang disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra putri beliau," jelas Menteri Karding.
Ngadiman diketahui merupakan PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah melalui jalur Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan. Karena keberangkatan yang prosedural, almarhum telah terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Kehadiran kami di sini membuktikan bahwa negara hadir mulai dari awal perekrutan sampai pada akhir atau purna tugas, dan pesan dari ini menegaskan bahwa sebaiknya teman-teman semua yang mau bekerja di luar negeri berangkat secara prosedural," imbuhnya.
Keterangan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul menyebutkan, insiden bermula saat almarhum tengah membersihkan mesin yang dipenuhi tumpukan kotoran dan sampah. Dalam proses itu, tubuhnya terjepit mesin dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya, dan ia dinyatakan meninggal pada 25 Juni 2025 pukul 10.05 waktu setempat.
Insiden ini menjadi pengingat keras akan pentingnya jaminan perlindungan kerja bagi seluruh PMI, mengingat risiko kerja dapat terjadi kapan saja.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan hak almarhum sebagai peserta program, dan menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja migran.
"Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya," ucap Roswita.
Ia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan agar seluruh PMI dapat bekerja lebih aman, nyaman, dan terlindungi secara menyeluruh.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, juga turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Ngadiman. Ia menegaskan pentingnya keberangkatan PMI secara legal agar semua hak atas perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat dinikmati sepenuhnya.
"Kami turut berduka cita dan semoga keluarga almarhum diberi ketabahan. Ini menjadi contoh nyata bahwa perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan memang sangat penting bagi PMI," ujar Aziz.
Aziz menekankan, PMI yang berangkat melalui skema resmi seperti G to G otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berhak atas seluruh manfaat yang ditawarkan.
"Program ini dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko kerja, termasuk jika terjadi kecelakaan, cacat tetap, hingga meninggal dunia. Santunan yang diberikan bukan hanya bentuk tanggung jawab, tetapi juga bukti kehadiran negara dalam melindungi pahlawan devisa," tegasnya.
Ia pun menjelaskan bahwa santunan sebesar Rp213 juta untuk keluarga almarhum Ngadiman merupakan gabungan dari santunan kematian dan manfaat beasiswa bagi dua anaknya, yang merupakan bagian dari perlindungan JKK dan JKM.(SRT/MSC)