MEDIASELEKTIF.COM - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Rapat Paripurna Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pematangsiantar terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024. Rapat Paripurna berlangsung di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Selasa (15/07/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH, didampingi Wakil Ketua Frengki Boy Saragih ST, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, sejumlah anggota DPRD, asisten, staf ahli, para pimpinan OPD, dan camat.
Wesly mengucapkan terima kasih atas pemandangan umum yang memuat apresiasi, harapan, saran dan tanggapan DPRD sebagai bentuk dukungan dan komitmen yang kuat kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, Wesly menyampaikan jawaban berupa penjelasan serta tanggapan. Untuk Fraksi NasDem yang menyoroti perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program dan kegiatan agar disusun sesuai kebutuhan riil, Wesly menjelaskan program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran dilaksanakan untuk mendukung pencapaian target kinerja daerah, yang selaras dengan target kinerja nasional yang telah ditetapkan melalui dokumen RPJMN.
Terkait keberadaan tiang-tiang kabel optik yang menjamur dan sebagian tampak dipasang tanpa penataan yang rapi sehingga mengganggu estetika kota, kenyamanan publik, bahkan membahayakan keselamatan pengguna jalan, Wesly menjelaskan jaringan kabel optik telekomunikasi/internet dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi hingga ke seluruh wilayah Kota Pematangsiantar.
"Namun memang terdapat informasi, beberapa titik tiang yang didirikan tidak sesuai rekomendasi dan dilakukan perbaikan oleh penyedia jaringan kabel internet. Untuk sebagian tiang yang dipasang tidak tertata rapi, akan diinstruksikan kepada vendor untuk segera diperbaiki sesuai posisi tiang yang tidak mengganggu kenyamanan dan mobilitas pengguna jalan," terangnya.
Sedangkan kebijakan pengelolaan dan pengembangan Pasar Horas, katanya, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabel, serta memprioritaskan kenyamanan dan kepentingan para pedagang kecil serta masyarakat luas.
Selanjutnya, terkait menurunnya jumlah siswa baru di sejumlah SMP Negeri di Kota Pematangsiantar tahun ajaran 2025 Wesly menjelaskan dalam rangka meningkatkan minat masyarakat untuk memilih SMP Negeri, kebijakan yang akan dilakukan antara lain meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, meningkatkan sarana prasarana pendidikan, dan meningkatkan daya saing siswa SMP Negeri.
Wesly juga menerangkan, dalam pengembangan dan pelestarian budaya lokal khususnya pelestarian Bahasa Simalungun. Katanya, Bahasa Simalungun telah menjadi salah satu mata pelajaran muatan lokal sebagaimana diamanatkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 44 Tahun 2023 tentang Muatan Lokal Pendidikan Dasar.
Atas saran Fraksi Gerindra agar pendapatan asli daerah (PAD) dikelola secara profesional dan personelnya memahami ekonomi dan manajemen keuangan, Wesly mengucapkan terima kasih. Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan kemandirian fiskal Pemko Pematangsiantar.
Wesly juga mengucapkan terima kasih atas pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemko Pematangsiantar TA 2024.
"Pemerintah Kota Pematangsiantar senantiasa mengupayakan dan mengoptimalkan langkah konkret dengan mengacu pada indikator kinerja, standar biaya, dan tetap mengevaluasi kinerja OPD," tukasnya.
Sedangkan tentang kinerja PD Pasar Horas Jaya dan PD Aneka Usaha, dijelaskan tujuan pendirian BUMD tersebut untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat, di samping untuk memeroleh laba atau keuntungan. Untuk meningkatkan tata kelola BUMD, Pemko Pematangsiantar akan mendorong peran aktif manajemen guna melakukan penataan dan pembenahan terhadap pasar-pasar tradisional dan pemanfaatan barang milik daerah yang telah menjadi penyertaan modal sehingga dapat lebih optimal dan berdaya guna.
Selanjutnya, terkait pencapaian realisasi retribusi daerah 52,65 persen, Wesly menjelaskan hal itu disebabkan antara lain: adanya retribusi yang telah dihapuskan akibat terbitnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024; belum dilakukan penyesuaian terhadap tarif dan jenis retribusi daerah yang diberlakukan; serta belum optimalnya pengelolaan beberapa objek retribusi daerah.
Persoalan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjung Pinggir, kata Wesly, Pemko Pematangsiantar berupaya melaksanakan penataan sampah di TPA.
"Dapat dilihat adanya penurunan ketinggian sampah yang signifikan, serta mengupayakan sistem TPA, dari open dumping menjadi controlled landfield. Selain itu Pemerintah Kota Pematangsiantar terus berupaya mengurangi sampah yang diangkut ke TPA melalui upaya pengurangan sampah dengan melibatkan masyarakat melalui pendirian bank sampah, TPS 3R, kerjasama dengan pengepul, dan lain-lain," terangnya.
Untuk relokasi pedagang gedung IV Pasar Horas pada ruas Jalan Merdeka, Wesly menyebutkan hal itu dilakukan berdasarkan penetapan status bencana non alam kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Ini bersifat sementara sampai ditetapkannya kebijakan terkait penanganan gedung IV Pasar Horas," tandasnya.
Terkait SILPA TA 2024 sebesar Rp108.836.993.369,27, lanjut Wesly, akibat tidak adanya pembahasan P-APBD TA 2024. SILPA selanjutnya akan digunakan pada penyusunan P-APBD TA 2025.
Kepada Fraksi Nurani Keadilan yang menyinggung penyesuaian belanja operasi dan belanja modal agar dapat ditingkatkan porsinya, Wesly mengatakan hal itu akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD.
Saran agar lurah dan camat dapat lebih proaktif meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Wesly menyatakan hal ini akan menjadi perhatian untuk meningkatkan respon perangkat kecamatan dan kelurahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Adanya kenaikan harga beras, Wesly menyampaikan dalam waktu dekat Pemko Pematangsiantar akan melakukan intervensi agar harga beras dapat terjangkau masyarakat. Sedangkan terhadap kelangkaan pupuk bersubsidi, katanya, Pemko Pematangsiantar telah membentuk satuan tugas pengawasan peredaran pupuk bersubsidi untuk menjamin ketersediaan pupuk yang terjangkau bagi para petani.
Untuk kualitas pendidikan, khususnya jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Wesly memaparkan berdasarkan hasil assessment nasional, kemampuan literasi siswa SD di Kota Pematangsiantar mengalami peningkatan. Tahun 2023 sebesar 67,46 dan tahun 2024 sebesar 76,06. Sedangkan kemampuan numerasi di tahun 2023 berada pada angka 51,88 dan tahun 2024 meningkat menjadi 66,62.
Sementara itu, tanggapan terhadap Fraksi Partai Amanat Nasional, yang menanyakan peran pemerintah terhadap kesempatan kerja serta tata kota ramah anak dan disabilitas, dijelaskan Pemko Pematangsiantar memiliki peran yang strategis dalam menciptakan kesempatan kerja yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan anak usia kerja.
Kepada Fraksi Golkar Indonesia yang menyinggung perusahaan daerah yang belum memberikan kontribusi PAD, dijelaskan berdasarkan hasil audit terhadap tingkat kesehatan perusahaan daerah, PD PHJ dan PD Aneka Usaha berada pada kategori kurang dan tidak sehat. Sehingga belum mampu memberikan kontribusi PAD.
Terkait pemberian reward and punishment untuk peningkatan kinerja ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar, dijelaskan pemberian reward and punishment telah diterapkan untuk meningkatkan disiplin dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan pembayaran tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS).
Masih kata Wesly, Pemko Pematangsiantar juga mengambil langkah-langkah strategis percepatan pembangunan gedung IV Pasar Horas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Untuk lahan tempat pemakaman umum (TPU), agar Pemko Pematangsiantar mempertimbangkan potensi atas lahan PTPN yang berlokasi di Kecamatan Siantar Marimbun, Wesly menyebutkan akan dilakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk menambah lokasi TPU.
Terkait kebijakan untuk berperan aktif dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Wesly mengatakan hal itu telah dimulai dengan melakukan tes urine bagi siswa, guru, dan ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar. Selain itu, telah memfasilitasi aparat penegak hukum dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika.
Kemudian, terkait pelaksanaan program prioritas RPJMD dan RKPD tahun berjalan serta sejauh mana perangkat daerah menunjukkan hasil yang signifikan seperti yang disampaikan Fraksi Demokrat, Wesly menjelaskan, dari hasil evaluasi RPJMD 2022-2027, jumlah indikator program yang tercapai dengan status tinggi dan sangat tinggi sebesar 73,8% dari 188 program tahun 2023, dan 80,8% dari 188 program tahun 2024.
Kepada Fraksi PDI Perjuangan yang meminta Pemko Pematangsiantar melakukan razia terhadap gelandangan dan pengemis, khususnya eksploitasi terhadap anak-anak di bawah umur, dijelaskan data pemerintah kota telah melakukan penertiban gelandangan dan pengemis secara rutin bekerjasama dengan Polres, terutama yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Kemudian, adanya usulan menjadikan Kota Pematangsiantar sebagai Kota Zero Narkoba (Kota Tanpa Narkoba), Wesly mengutarakan hal ini telah menjadi komitmen bersama dalam mewujudkannya.
Untuk penertiban kabel dan tiang yang tidak memiliki izin, Wesly menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap pemasangan tiang dan kabel agar disesuaikan dengan tata ruang dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan penertiban sarang burung walet, lanjutnya, pemerintah kota telah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan penangkaran sarang burung walet ilegal yang berada di Kota Pematangsiantar. Selanjutnya akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan realisasi retribusi kebersihan yang tidak tercapai target di tahun 2024, katanya, disebabkan belum diterapkan penyesuaian tarif retribusi kebersihan/persampahan. Namun seiring diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan, maka diharapkan target retribusi persampahan/kebersihan akan tercapai.
Untuk jumlah pelaku usaha yang dibina Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan dan anggaran yang telah digulirkan, dijelaskan terdapat 112 koperasi binaan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar. Untuk mendukung penguatan koperasi, Pemko Pematangsiantar menyalurkan dana bergulir Rp7.548.041.010,00. (Srt/MSC)