MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil berhasil menggagalkan peredaran 33 Kilo Gram sabu dan meringkus enam orang tersangka pada Senin 28/7/2025 dijalan lintas Sumatera tepatnya di Simpang Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.
Keenam tersangka yaitu HS alias T (37), KP (37) warga Teluk Nibung Kotamadya Tanjungbalai, CA alias A (23), KS alias N (20) warga Bagan Asahan Kota Madya Tanjungbalai, sementara itu M (39) dari informasi sumber terpercaya diketahui merupakan seorang anggota Brimob yang tinggal di Asrama Brimob Jeulikat kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dan seorang perempuan berinisial TKLH (24) warga Simalingkar Kecamatan Medan Tuntungan kota Medan provinsi Sumut.
"Enam orang tersangka mempunyai peran masing - masing dalam peredaran sabu seberat 33 Kg, "kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi Wakapolres Kompol Riyadi, Kepala BNNK Asahan dan Kasat Narkoba AKP Mulyoto dalam konferensi persnya, Senin (4/8/2025).
AKBP Revi Nurvelani menjelaskan bahwa tersangka HS berperan sebagai tekong kapal yang menjemput sabu dari Malaysia, KP berperan sebagai anak buah kapal, CA dan KS berperan sebagai kurir yang menjemput sabu dari Tanjungbalai selanjutnya diantar ke Kota Tebing Tinggi yang diterima oleh tersangka TKLH dan tersangka M merupakan anggota Brimob aktif.
"Penangkapan keenam tersangka dilakukan dilokasi yang berbeda. Tersangka HS, CA dan KS diamankan di Jalinsum Lima Puluh, sedangkan M di hotel Malibo kota Tebing Tinggi, sementara itu TKLH diringkus di KFC jalan A H Nasution kota Medan dari keterangan beberapa tersangka bahwa mereka mendapatkan upah sebesar Rp 80 juta jika berhasil mengedarkan sabu tersebut, "jelasnya.
Masih kata Kapolres, dalam menjalankan operasinya. Para tersangka menggunakan kode atau istilah dalam pesanan sabu seperti Teh Tarik 8 gelas yang merupakan pesanan tersangka M anggota Brimob yang memesan 8 Kg sabu dari tersangka CA, KS dan HS.
Selanjutnya untuk memesan sabu dari tersangka CA, KS dan HS. Tersangka TKLH juga menggunakan kode Janda Kembang 25 yang berarti sabu tersebut ia pesan seberat 25 Kg.
"Berbagai jenis kode pesanan sabu dibuat para tersangka untuk mengelabui petugas, namun semua kode tersebut berhasil di ungkap setelah melakukan control delivery dengan para tersangka, "paparnya.
AKBP Revi Nurvelani menegaskan bahwa keenam tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) SUBS 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(SRT/MSC)