Korupsi Dana Kredit Rp. 412 Juta, Kejaksaan Negeri Asahan Tahan Pegawai Bank BRI Cabang Kisaran

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi melakukan penahanan terhadap DN (34) pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanca Kisaran, Senin (1/9/2025).

DN merupakan Relationship Manager (tenaga profesional dibidang pemasaran) ditahan terkait perkaran kasus dugaan korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor cabang Kisaran di tahun 2019.

"Tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku, "kata Kajari Asahan Basril G SH.,MH didampingi Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan Kasi Intelijen dalam konferensi persnya di aula Kejaksaan Asahan, Senin (1/9/2025).

Basril juga menjelaskan bahwa penahanan DS sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/L.2.23/Fd.1/05/2025 tanggal 27 Mei 2025 Jo Nomor: PRINT- 03.a/L.2.23/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 Jo Nomor: PRINT 03.b/L.2.23/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025 Jo Nomor: PRINT-03.c/L.2.23/Fd. 1/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025 terkait tindak pidana korupsi di BANK BRI Cabang Kisaran.

"Kejaksaan Asahan menetapkan tiga orang tersangka yang berinisial DN, BS, serta RW, dan dilakukan penahanan terhadap 1 (Satu) orang tersangka yaitu DN merupakan Relationship Manager BRI Kanca Kisaran tahun 2019, "jelasnya.

Kajari Asahan Basril G SH M.,H juga menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 412.918.407,40 (empat ratus dua belas juta Sembilan ratus delapan belas ribu empat ratus tujuh rupiah). 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, "tegasnya.(SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini