MEDIASELEKTIF.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan melalui sistem E-Katalog atau E-Purchasing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Biro PBJ juga menegaskan tidak memiliki hubungan langsung dengan para penyedia atau peserta lelang.
Hal
itu disampaikan Kepala Biro PBJ Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut,
Chandra Dalimunthe pada Konfrensi Pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur,
Jalan Diponegoro Medan, Rabu (15/10/2025) yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo
Sumut. Sistem tender elektronik menjadi indikator sekaligus mempertegas praktik
transparansi sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46/2025.
"Proses
ini wajib dilakukan apabila barang dan jasa/penyedia sudah tersedia dalam
katalog. Pengadaan yang nilainya di atas Rp200 Juta melalui E-Katalog, ini
kewenangan penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Pengguna
Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” jelasnya.
Kata
Chandra, proses E-Katalog dari penyusunan dokumen spesifikasi, penetapan harga
perkiraan sementara (HPS), penyusunan kerangka acuan kerja (KAK), hingga
penetuan penyedia (pemenang tender) dilakukan oleh PPK atau KPA. Dari sistem
itu, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UK PBJ) bertindak sebagai
fasilitator.
Sementara
untuk sistemnya sendiri, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional. Proses ini sekaligus menepis
adanya tudingan isi 'pengantin' atau 'uang klik' dalam hal penentuan pemenang
tender pada proses E-Katalog.
"Tidak
ada istilah 'uang klik' atau pungutan dalam proses E-Katalog. Karena proses
penentuan penyedia oleh masing-masing OPD," sebutnya.
Meskipun
proses pemilihan penyedia ada di OPD masing-masing, Chandra meyakinkan bahwa
tahapannya berlangsung transparan dan digital. Sehingga tidak ada proses tatap
muka langsung. Baik dari pengumuman di Sistem Informasi Rencana Umum (SiRUP)
sampai pelaksanaan pada sistem elektronik ini, serta bisa diakses publik.
"Kita
memastikan sistemnya berjalan dengan baik, dan tidak ada proses manual. Karena
itu tidak ada pertemuan tatap muka antara calon penyedia dengan pejabat,"
pungkasnya.(Cok/MSC)
