MEDIASELEKTIF.COM - Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan 49 batang kayu hutan di areal perkebunan kelapa sawit milik warga di dusun V, desa Sei Kamah Baru Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, Rabu (18/5/2026).
Informasi dilapangan. Potongan kayu tersebut diduga kuat merupakan kayu balok dari hasil pembalakan liar dari hutan dan diduga kuat milik CV Sultan Jaya Pratiwi yang merupakan kilang kayu yang berlokasi di dusun V, Desa Sei Kamah Baru.
Dari informasi masyarakat sekitar mengatakan bahwa lahan perkebunan sawit yang ditemukannya potongan balok kayu hutan tersebut merupakan lahan tanah milik CV Sultan Jaya Pratiwi.
"Kebun sawit itu pak punya Paimun pemilik kilang kayu CV Sultan Jaya Pratiwi dan balok-balok kayu itu baru tiga hari lalu masuk ke areal tanah itu, "kata masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu dilokasi penemuan potongan kayu balok tersebut. Ketua Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Natanael Bangun mengatakan bahwa mereka mendapat kabar dari masyarakat adanya potongan kayu balok di areal perkebunan sawit warga.
"Penemuan kayu balok ini merupakan informasi serta aduan dari masyarakat sekitar sini dan ada dua lokasi yang ditemukan kayu, yaitu di dusun II ada 15 potong dan di dusun V sebanyak 34 potong balok dengan total ada 49 balok kayu yang kita temukan, "katanya.
Natanael Bangun juga mengatakan bahwa penemuan kayu balok tersebut masih didalami terkait asal usul kayu dan kelengkapan administrasinya.
"Sabar bang, kami masih bekerja untuk memeriksa legalitas kayu ini apakah kayu ini legal atau illegal, "jelasnya.
Ketua Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Natanael Bangun juga mengatakan bahwa tim Balai Gakkum Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatera akan bekerja sesuai prosedur.
"Biarkan kami bekerja bang. Kami tidak ada menutupi setiap proses penyelidikan dan temuan kayu ini luar biasa besar. Jika dari hasil penyelidikan terbukti melanggar hukum, maka kami Balai Gakkum Kehutanan akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum terhadap pemilik kayu ini, "tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Asahan Dodi Sayendra mengapresiasi tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera yang turun langsung kelokasi penemuan balok kayu di areal perkebunan kelapa sawit.
"Saya mengapresiasi tim Balai Gakkum Sumatera yang turun langsung kelokasi dan kita berharap ada sanksi tegas terhadap pemilik potongan kayu balok ini jika terbukti melanggar hukum, "ungkapnya.
Dodi Sayendra juga mengatakan bahwa tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan 180 batang kayu tanpa dilengkapi dokumen di kilang kayu milik CV Sultan Jaya Pratiwi.
"Selain di didalam kilang. Tim Gakkum juga menemukan kayu balok di dua lokasi yang berbeda, yaitu disusun II 15 potong dan di dusun V 34 potong kayu balok, "jelasnya.
Dodi Sayendra yang juga ketua AMPI Kabupaten Asahan berharap tim Balai Gakkum Kementerian Kehutanan tegak lurus melakukan penindakan sesuai UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan penindakan dan penegakan hukum terhadap perusakan hutan terutama pembalakan liar atau illegal loging.
"Kita meminta agar penindakan dalam penyidikan dilapis dgn UU TPPU (tindak pidana pencucian uang) agar bisa diketahui dari mana dan kemana aliran dana kejahatan tersebut yang mana pengusaha tersebut sudah merugikan negara, "tegasnya. (SRT/MSC)
