DPO Kekerasan Terhadap Anak di Desa Air Teluk Kiri Berhasil Diamankan Kejari Asahan di Provinsi Riau

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM  - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Kuantan Singgigi berhasil mengamankan terpidana kekerasan terhadap anak sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2648/K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Agustus 2022.

Dalam Amar Putusan tersebut. Terpidana Suriono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 1 juta, namun apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana dua bulan kurungan.

"Terpidana (Suriono, red) diamankan di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan provinsi Riau pada Kamis (16/10/2025) di sebuah perladangan sawit, "kata Kasi Intel Kejari Asahan Heriyanto Manurung kepada Mediaselektif.com Sabtu (18/10/2025).

Heriyanto Manurung mengatakan bahwa terdakwa Suriono dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikatakannya, terpidana Suriono dinyatakan buron pada tanggal 24 November tahun 2023 sesuai penetapan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Asahan yang tertuang dalam surat Nomor : Print- 2756/L.2.23/Eku.3/11/2023.

"Terpidana (Suriono, red) melakukan kekerasan terhadap anak dari E.S warga desa Air Teluk kecamatan Teluk Dalam, sebelumnya terjadi cekcok antara terpidana dan orang tua korban yang merupakan tetangga, lalu anak korban merekam kejadian tersebut dan membagikannya di laman Facebook pribadinya, karena merasa malu setelah viral. Terpidana memukul wajah korban yang mengenai bibir bawah korban, "jelasnya.

Selanjutnya, Kasi Intel Kejari Asahan Heriyanto Manurung menjelaskan bahwa terpidana Suriono telah dieksekusi oleh Jaksa Kejari Asahan ke Lapas Kelas IIB Tanjung Balai untuk menjalani proses pidananya. (SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini