MEDIASELEKTIF.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menerima pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi dari terdakwa Sutio yang merupakan KAUR Keuangan Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Sutio didakwa ikut terlibat dalam korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) Desa Punggulan Kecamatan Air Joman yang dilakukan Kepala Desa Punggulan Suyatno.
Pengembalian uang korupsi tersebut diserahkan langsung oleh anak terdakwa Sutio yaitu Susi dan diterima langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan Chandra Syahputra.
"Kejaksaan Negeri Asahan menerima Rp.95.261.478,- (Sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh satu empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), "kata Kasi Pidsus Chandra Syahputra SH, Selasa (14/10/2025).
Chandra juga mengatakan proses hukum terhadap Sutio saat ini tahan penuntutan berkas perkara Nomor : BP-02/L.2.23/Fd.1/07/2025 tanggal 01 Juli 2025 Tindak Pidana korupsi.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Asahan Haryanto Manurung mengatakan bahwa pengembalian hasil korupsi yang dilakukan oleh bendahara Desa Punggulan tidak akan menghentikan proses hukum yang dijalani oleh terdakwa.
"Terdakwa Sutio Bendahara Desa Punggulan tetap akan menjalani proses hukum, namun dalam dakwaan di pengadilan ada yang meringankan terdakwa, yaitu niat baik dengan mengembalikan kerugian negara, "tegasnya.
Heryanto Manurung juga menegaskan bahwa proses penuntutan bukan hanya penuntutan terhadap terdakwa, namun juga mengedepankan pengembalian kerugian negara yang disebabkan Bendahara Desa Punggulan.
"Kejari Asahan fokus terhadap pemberantasan korupsi dengan pengembalian kerugian negara, karena proses pengembalian kerugian negara dapat dilakukan melalui jalur pidana juga, "sebutnya. (SRT/MSC)