MEDIASELEKTIF.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa penting yang memperkuat jaminan sosial bagi pekerja di Tanah Air. Dalam keputusan terbarunya, MUI menyatakan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Melalui fatwa tersebut, MUI juga menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibiayai menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Dana tersebut dapat disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun lembaga amil zakat (LAZ), asalkan pengelolaannya dijalankan sesuai ketentuan syariah.
Keputusan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja berpenghasilan rendah, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga zakat dan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat, "katanya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.
“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan, "jelasnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.
“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi, "ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.
“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia, "ujar Eko Nugriyanto menambahkan.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, menyambut baik terbitnya fatwa MUI yang menegaskan kesesuaian program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan prinsip syariah. Menurutnya, fatwa ini merupakan langkah monumental yang akan memperluas akses perlindungan sosial bagi pekerja, terutama mereka yang tergolong dalam kategori rentan secara ekonomi.
“Fatwa ini menjadi jembatan antara semangat perlindungan negara dan nilai-nilai syariah Islam yang menekankan keadilan, kebersamaan, dan kepedulian terhadap sesama, "sebutnya.
Aziz menilai, kebijakan ini juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di daerah. Dengan dukungan lembaga filantropi Islam seperti BAZNAS dan LAZ, kata dia, semakin banyak pekerja informal yang bisa mendapatkan perlindungan tanpa terbebani iuran.
“Ini adalah bentuk nyata gotong royong umat. Melalui dana ZIS, kita bisa memastikan tidak ada lagi pekerja yang harus berjuang sendiri ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau musibah kematian,” tuturnya.
Lebih lanjut, Aziz menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran siap mendukung implementasi fatwa tersebut di tingkat daerah dengan menggandeng pemerintah daerah, tokoh agama, dan lembaga pengelola zakat. Ia berharap, masyarakat semakin yakin bahwa program jaminan sosial ini tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga halal dan sesuai syariah.
"Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak agar setiap pekerja, baik formal maupun informal, bisa merasakan perlindungan sosial yang berlandaskan nilai keadilan dan keberkahan,” pungkasnya. (SRT/MSC)
